Jakarta, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Juri Ardiantoro mengatakan bahwa pencanangan zona integritas adalah wujud komitmen KPU dalam upaya mencegah terjadinya korupsi, meningkakan pelayanan public dan melaksanakan reformasi birokrasi.
Dalam sambutan yang diberikan pada acara peluncuran Zona Integritas, Senin (5/9) di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Juri mengatakan Zona integritas KPU akan ditindaklanjuti secara konkret dengan pembangunan sistem yang kuat untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih.
“KPU sebagai lembaga yang diberi mandat oleh konstitusi, untuk mengelola sirkulasi kekuasaan dituntun dapat bekerja professional, berintegritas tinggi dan memiliki akuntabilitas yang kuat,” Terang Juri.
Pencanangan Zona integritas oleh KPU disambut baik oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Raharjo. Agus berharap pencanangan ini diikuti dengan adanya komitmen kuat untuk mewujudkan pemilu yang baik.
Agus mengatakan KPU yang berintegritas dapat berdampak pada terwujudnya kesejahteraan Negara. Setidaknya dengan penyelenggaran pemilu yang baik, akan ada kesempatan memilih orang-orang dengan kualitas yang baik.
Dalam sambutannya, Agus memberikan gambaran bahwa telah banyak pejabat negara, baik di tingkat pusat maupun daerah yang berurusan dengan KPK, diantaranya adalah 119 anggota DPR/DPRD, 15 gubernur dan 50 bupati/walikota.
“Rasanya kita harus menstop ini, supaya kemudian kedepan kesejaheraan negara ini bisa kita wujudkan dengan lebih baik. Mudah-mudahan dengan pengalaman yang sudah kita hadapi hari ini temen-teman bisa mengambil pelajaran,” Pesan Agus.
Senada dengan Juri dan Agus, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Amzulian Rifai menekankan pentingnya penyelenggara pemilu yang berintegritas.
“KPU yang kuat, KPU yang memiliki integritas, KPU yang memiliki komisioner yang memiliki kapsaitas yang baik adalah kepentingan kita semua, kepentingan masyarakat Indonesia,” Ujar Rifai.
Rifai mengatakan bahwa integritas penyelenggara pemilu dapat berdampak pada peningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan bahwa menjaga integritas adalah salah satu pilar dalam mewujudkan reformasi birokrasi. Kebijakan untuk membangun integritas tersebut diwujudkan antara lain dengan adanya unit pengendalian gratifikasi serta adanya sistem promosi jabatan dan rekrutmen pegawai yang diselenggarakan secara transparan dan kompetitif.
Peluncuran Zona Integritas KPU ini dilakukan bersamaan dengan peluncuran lima program unggulan KPU lainnya, yaitu e-training Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID), Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Rumah Pintar Pemilu (RPP), dan Sistem Informasi dan Manajemen Penggantian Antar Waktu (SIMPAW). [KPU RI]
Zona Integritas Bentuk Komitmen KPU Cegah Korupsi
Jakarta, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Juri Ardiantoro mengatakan bahwa pencanangan zona integritas adalah wujud komitmen KPU dalam upaya mencegah terjadinya korupsi, meningkakan pelayanan public dan melaksanakan reformasi birokrasi.
Dalam sambutan yang diberikan pada acara peluncuran Zona Integritas, Senin (5/9) di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Juri mengatakan Zona integritas KPU akan ditindaklanjuti secara konkret dengan pembangunan sistem yang kuat untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih.
“KPU sebagai lembaga yang diberi mandat oleh konstitusi, untuk mengelola sirkulasi kekuasaan dituntun dapat bekerja professional, berintegritas tinggi dan memiliki akuntabilitas yang kuat,” Terang Juri.
Pencanangan Zona integritas oleh KPU disambut baik oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Raharjo. Agus berharap pencanangan ini diikuti dengan adanya komitmen kuat untuk mewujudkan pemilu yang baik.
Agus mengatakan KPU yang berintegritas dapat berdampak pada terwujudnya kesejahteraan Negara. Setidaknya dengan penyelenggaran pemilu yang baik, akan ada kesempatan memilih orang-orang dengan kualitas yang baik.
Dalam sambutannya, Agus memberikan gambaran bahwa telah banyak pejabat negara, baik di tingkat pusat maupun daerah yang berurusan dengan KPK, diantaranya adalah 119 anggota DPR/DPRD, 15 gubernur dan 50 bupati/walikota.
“Rasanya kita harus menstop ini, supaya kemudian kedepan kesejaheraan negara ini bisa kita wujudkan dengan lebih baik. Mudah-mudahan dengan pengalaman yang sudah kita hadapi hari ini temen-teman bisa mengambil pelajaran,” Pesan Agus.
Senada dengan Juri dan Agus, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Amzulian Rifai menekankan pentingnya penyelenggara pemilu yang berintegritas.
“KPU yang kuat, KPU yang memiliki integritas, KPU yang memiliki komisioner yang memiliki kapsaitas yang baik adalah kepentingan kita semua, kepentingan masyarakat Indonesia,” Ujar Rifai.
Rifai mengatakan bahwa integritas penyelenggara pemilu dapat berdampak pada peningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan bahwa menjaga integritas adalah salah satu pilar dalam mewujudkan reformasi birokrasi. Kebijakan untuk membangun integritas tersebut diwujudkan antara lain dengan adanya unit pengendalian gratifikasi serta adanya sistem promosi jabatan dan rekrutmen pegawai yang diselenggarakan secara transparan dan kompetitif.
Peluncuran Zona Integritas KPU ini dilakukan bersamaan dengan peluncuran lima program unggulan KPU lainnya, yaitu e-training Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID), Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Rumah Pintar Pemilu (RPP), dan Sistem Informasi dan Manajemen Penggantian Antar Waktu (SIMPAW). [KPU RI]