Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Aceh dan dinas terkait lainnya membahas tentang pemilih yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Selasa 20 September 2016.
Rapat dihadiri Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi dan Komisioner Bidang Umum, Rumah Tangga, Organisasi, dan SDM KIP Aceh, Fauziah. Dari Disduk Capil Aceh, hadir Michael Octaviano.
“Masih ada pemilih kita yang belum memiliki KTP elektronik, sementara dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU mewajibkan pemilih harus memiliki KTP elektronik,” kata Fauziah.
Kendati demikian, pemilih yang tidak mempunyai KTP elektronik, masih bisa memilih jika memiliki surat keterangan dari Disduk Capil kabupaten/kota setempat, sehingga hak konstitusional masyarakat tidak hilang.
“Ya minimal Disduk Capil bisa mengeluarkan surat keterangan bahwa pemilih tersebut merupakan penduduk setempat dan segera memiliki KTP elektronik,” kata Fauziah. [Hadi | MC KIP Aceh]
Terkait Pemilih, KIP Aceh Koordinasi dengan Dinas Kependudukan
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Aceh dan dinas terkait lainnya membahas tentang pemilih yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Selasa 20 September 2016.
Rapat dihadiri Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi dan Komisioner Bidang Umum, Rumah Tangga, Organisasi, dan SDM KIP Aceh, Fauziah. Dari Disduk Capil Aceh, hadir Michael Octaviano.
“Masih ada pemilih kita yang belum memiliki KTP elektronik, sementara dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU mewajibkan pemilih harus memiliki KTP elektronik,” kata Fauziah.
Kendati demikian, pemilih yang tidak mempunyai KTP elektronik, masih bisa memilih jika memiliki surat keterangan dari Disduk Capil kabupaten/kota setempat, sehingga hak konstitusional masyarakat tidak hilang.
“Ya minimal Disduk Capil bisa mengeluarkan surat keterangan bahwa pemilih tersebut merupakan penduduk setempat dan segera memiliki KTP elektronik,” kata Fauziah. [Hadi | MC KIP Aceh]