Banda Aceh | KIP Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengadakan technical meeting uji baca Alquran Bakal Calon Anggota DPRA di Aula KIP Aceh, Kamis, 5 Juli 2017. Pertemuan dihadiri pimpinan Partai Politik (Parpol) dan tim juri uji baca Alquran. Tim yang ditunjuk oleh KIP Aceh merupakan tenaga ahli dari unsur Lembaga Pengembangan Tilawatil Alquran (LPTQ) Aceh, Kementerian Agama Provinsi Aceh, dan Unsur Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Sekretaris KIP Aceh, Darmansyah mengatakan penguji baca Alquran adalah tim berpengalaman dari kelembagaan resmi yang independen, mereka diberikan wewenang penuh terhadap penilaian. “Harapannya Parpol dapat segera mendaftarkan bakal calon DPRA, lebih cepat lebih baik agar tidak terburu-buru dengan jadwal lainnya,” ujarnya saat membuka acara.
Ketua Tim Penyelenggara Uji Baca Alquran pada KIP Aceh, Nasruddin menyampaikan pihaknya menyiapkan 10 meja untuk 10 tim uji baca Al-Quran. Hendaknya setiap bakal calon DPRA tidak membawa Alquran sendiri. “KIP Aceh telah menyiapkan Alquran standar yang seragam.”
Sementara Kepala Bagian Teknis, hukum, dan Hupmas KIP Aceh, Ahmat Darlis menyampaikan bahwa tahapan Pemilu 2019 berbeda dengan sebelumnya. Dalam Pemilu 2019, proses pengajuan bakal calon diadakan pada tanggal 4-17 Juli 2018, penelitian administrasi diadakan tanggal 5-18 Juli 2019, dan disepakati uji baca al-Quran diadakan pada 15-18 Juli 2018.
Jadwal baca Alquran untuk masing-masing bakal calon DPRA akan disusun dan diumumkan setelah KIP Aceh menerima dokumen pendaftaran bakal calon DPRA. “Prinsipnya partai mengajukan daftar calon, kalau syarat udah sesuai dengan yang diatur kemudian dilanjutkan baca Alquran,” kata Darlis.
Apabila saat diuji ada calon yang dinilai tidak mampu baca Alquran, Parpol dapat mengajukan bakal calon pengganti pada 22-31 Juli 2018. Calon baru selanjutkan akan diuji baca Alquran pada 1-7 Agustus 2018.
Perwakilan dari Tim Penguji Baca Alquran, Ustad Zulhadi menyampaikan prosedur uji baca Alquran merujuk pada Qanun Nomor 3 Tahun 2008. Berdasarkan qanun tersebut, dapat membaca Alquran bagi bakal calon DPRA bukan dalam arti mampu menguasai ilmu tajwid, fashahah dan lagu, tetapi dapat membaca walaupun kurang lancar. “Standar qanun bisa baca Alquran yaitu huruf tidak salah baca dan tidak salah baris (harakat),” katanya.
Penilaian bacaan Alquran antara lain; melafalkan huruf hijayah nilainya 40 persen, ketepatan membaca baris nilainya 40 persen dan sisanya penilaian untuk adab sebesar 20 persen. Pelaksanaannya uji baca Alquran akan direkam. [AW|Hilda]
Technical Meeting Uji Baca Alquran Bakal Calon DPRA, Ini Jadwalnya
Banda Aceh | KIP Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengadakan technical meeting uji baca Alquran Bakal Calon Anggota DPRA di Aula KIP Aceh, Kamis, 5 Juli 2017. Pertemuan dihadiri pimpinan Partai Politik (Parpol) dan tim juri uji baca Alquran. Tim yang ditunjuk oleh KIP Aceh merupakan tenaga ahli dari unsur Lembaga Pengembangan Tilawatil Alquran (LPTQ) Aceh, Kementerian Agama Provinsi Aceh, dan Unsur Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Sekretaris KIP Aceh, Darmansyah mengatakan penguji baca Alquran adalah tim berpengalaman dari kelembagaan resmi yang independen, mereka diberikan wewenang penuh terhadap penilaian. “Harapannya Parpol dapat segera mendaftarkan bakal calon DPRA, lebih cepat lebih baik agar tidak terburu-buru dengan jadwal lainnya,” ujarnya saat membuka acara.
Ketua Tim Penyelenggara Uji Baca Alquran pada KIP Aceh, Nasruddin menyampaikan pihaknya menyiapkan 10 meja untuk 10 tim uji baca Al-Quran. Hendaknya setiap bakal calon DPRA tidak membawa Alquran sendiri. “KIP Aceh telah menyiapkan Alquran standar yang seragam.”
Sementara Kepala Bagian Teknis, hukum, dan Hupmas KIP Aceh, Ahmat Darlis menyampaikan bahwa tahapan Pemilu 2019 berbeda dengan sebelumnya. Dalam Pemilu 2019, proses pengajuan bakal calon diadakan pada tanggal 4-17 Juli 2018, penelitian administrasi diadakan tanggal 5-18 Juli 2019, dan disepakati uji baca al-Quran diadakan pada 15-18 Juli 2018.
Jadwal baca Alquran untuk masing-masing bakal calon DPRA akan disusun dan diumumkan setelah KIP Aceh menerima dokumen pendaftaran bakal calon DPRA. “Prinsipnya partai mengajukan daftar calon, kalau syarat udah sesuai dengan yang diatur kemudian dilanjutkan baca Alquran,” kata Darlis.
Apabila saat diuji ada calon yang dinilai tidak mampu baca Alquran, Parpol dapat mengajukan bakal calon pengganti pada 22-31 Juli 2018. Calon baru selanjutkan akan diuji baca Alquran pada 1-7 Agustus 2018.
Perwakilan dari Tim Penguji Baca Alquran, Ustad Zulhadi menyampaikan prosedur uji baca Alquran merujuk pada Qanun Nomor 3 Tahun 2008. Berdasarkan qanun tersebut, dapat membaca Alquran bagi bakal calon DPRA bukan dalam arti mampu menguasai ilmu tajwid, fashahah dan lagu, tetapi dapat membaca walaupun kurang lancar. “Standar qanun bisa baca Alquran yaitu huruf tidak salah baca dan tidak salah baris (harakat),” katanya.
Penilaian bacaan Alquran antara lain; melafalkan huruf hijayah nilainya 40 persen, ketepatan membaca baris nilainya 40 persen dan sisanya penilaian untuk adab sebesar 20 persen. Pelaksanaannya uji baca Alquran akan direkam. [AW|Hilda]