Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 59/PL.01.4-SD/03/KPU/I/2018 tanggal 18 Januari 2018 perihalFormulir Dukungan Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat ini ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selengkapnya klik di sini
Formulir Dukungan Calon Perseorangan dapat diunduh di sini
Surat Edaran 59 Formulir Dukungan Perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD