Banda Aceh – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tidak melanggar hukum apapun terkait pengambilalihan sementara tugas KIP Nagan Raya dan Aceh Timur saat terjadi kekosongan komisioner.
“Pengambilalihan KIP Nagan Raya dan KIP Aceh Timur saat terjadi kekosongan hukum sudah tepat dilakukan KIP Aceh,” kata Muklir dari Tim Pemeriksa Daerah Wilayah Aceh, di Polda Aceh, Selasa, 9 Agustus 2016.
Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, mengatakan, pengambilalihan sementara yang dilakukan KIP Aceh sesuai dengan pasal 127 qanun Aceh, UUPA, dan UU Nomor 15, serta diketahui seluruh stakeholder dan sudah diperintahkan oleh KPU pusat.
Ia mengatakan, KIP Aceh sudah mengembalikan tugas KIP Nagan Raya kepada komisioner terpilih yang telah dilantik Bupati Nagan Raya. Sementara KIP Aceh Timur akan diserahkan kepada anggota terpilih setelah ada komisioner terpilih yang dilantik.
Ridwan Hadi mengapresiasi gugatan melalui jalur hukum yang dilakukan penggugat kepada KPU dan KIP Aceh, agar masyarakat tidak menafsirkan dengan bias.
Sidang Etik di Polda Aceh tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Nur Hidayat Sardini, para anggota majelis terdiri dari Prof Anna Erliyana dan Valina Singka Subekti.
KIP Aceh digugat karena mengambilalih tugas KIP di dua daerah, yaitu Aceh Timur dan Nagan Raya. Gugatan itu dilayangkan calon komisioner komisi pemilihan di dua kabupaten itu. Mereka menuding KIP Aceh menyalahgunakan kewenangan. [Hadi | MC KIP Aceh]
Sidang Etik: KIP Aceh tidak Langgar Hukum
Banda Aceh – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tidak melanggar hukum apapun terkait pengambilalihan sementara tugas KIP Nagan Raya dan Aceh Timur saat terjadi kekosongan komisioner.
“Pengambilalihan KIP Nagan Raya dan KIP Aceh Timur saat terjadi kekosongan hukum sudah tepat dilakukan KIP Aceh,” kata Muklir dari Tim Pemeriksa Daerah Wilayah Aceh, di Polda Aceh, Selasa, 9 Agustus 2016.
Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, mengatakan, pengambilalihan sementara yang dilakukan KIP Aceh sesuai dengan pasal 127 qanun Aceh, UUPA, dan UU Nomor 15, serta diketahui seluruh stakeholder dan sudah diperintahkan oleh KPU pusat.
Ia mengatakan, KIP Aceh sudah mengembalikan tugas KIP Nagan Raya kepada komisioner terpilih yang telah dilantik Bupati Nagan Raya. Sementara KIP Aceh Timur akan diserahkan kepada anggota terpilih setelah ada komisioner terpilih yang dilantik.
Ridwan Hadi mengapresiasi gugatan melalui jalur hukum yang dilakukan penggugat kepada KPU dan KIP Aceh, agar masyarakat tidak menafsirkan dengan bias.
Sidang Etik di Polda Aceh tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Nur Hidayat Sardini, para anggota majelis terdiri dari Prof Anna Erliyana dan Valina Singka Subekti.
KIP Aceh digugat karena mengambilalih tugas KIP di dua daerah, yaitu Aceh Timur dan Nagan Raya. Gugatan itu dilayangkan calon komisioner komisi pemilihan di dua kabupaten itu. Mereka menuding KIP Aceh menyalahgunakan kewenangan. [Hadi | MC KIP Aceh]