Banda Aceh – Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar rapat koordinasi dengan 23 Sekretariat KIP di kabupaten/kota, pada Senin, 27 Februari 2017, di Aula KIP Aceh. Rapat itu membahas tentang pemetaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lembaga KIP.
Sekretaris Kip Aceh, Darmansyah mengatakan Sekjen Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengintruksikan agar KPU (KIP) provinsi hanya menampung 35 PNS, sedangkan di tingkat kabupaten/kota menampung maksimal 17 PNS. “Jika lebih dari itu harus dikembalikan ke pemerintah daerah,” katanya.
Ia melanjutkan, KPU RI hanya memberikan tunjangan kinerja kepada 35 PNS tingkat provinsi dan 17 PNS tingkat kabupaten/kota.
Karena intruksi Sekjen KPU RI itu, sekretariat KIP harus melakukan pemetaan untuk memilah PNS yang dipertahankan untuk operasional lembaga dan PNS yang akan dikembalikan ke daerah.
Saat ini, KIP Aceh memiliki 45 PNS, karenanya 10 PNS di KIP Aceh akan dikembalikan ke pemerintah daerah. Hasil pemetaan PNS akan diserahkan KIP se-Provinsi Aceh pada Maret mendatang.
Ia berharap, Sekretaris KIP kabupaten/kota melakukan pemetaan dengan benar, sehingga PNS yang dipekerjakan benar-benar profesional dan bisa bekerja dengan baik.
Dalam rapat koordinasi tersebut, setiap sekretariat KIP mengirimkan dua delegasi. [Hadi | MC KIP Aceh]
Sekretariat KIP Aceh Gelar Rakor Pemetaan PNS
Banda Aceh – Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar rapat koordinasi dengan 23 Sekretariat KIP di kabupaten/kota, pada Senin, 27 Februari 2017, di Aula KIP Aceh. Rapat itu membahas tentang pemetaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lembaga KIP.
Sekretaris Kip Aceh, Darmansyah mengatakan Sekjen Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengintruksikan agar KPU (KIP) provinsi hanya menampung 35 PNS, sedangkan di tingkat kabupaten/kota menampung maksimal 17 PNS. “Jika lebih dari itu harus dikembalikan ke pemerintah daerah,” katanya.
Ia melanjutkan, KPU RI hanya memberikan tunjangan kinerja kepada 35 PNS tingkat provinsi dan 17 PNS tingkat kabupaten/kota.
Karena intruksi Sekjen KPU RI itu, sekretariat KIP harus melakukan pemetaan untuk memilah PNS yang dipertahankan untuk operasional lembaga dan PNS yang akan dikembalikan ke daerah.
Saat ini, KIP Aceh memiliki 45 PNS, karenanya 10 PNS di KIP Aceh akan dikembalikan ke pemerintah daerah. Hasil pemetaan PNS akan diserahkan KIP se-Provinsi Aceh pada Maret mendatang.
Ia berharap, Sekretaris KIP kabupaten/kota melakukan pemetaan dengan benar, sehingga PNS yang dipekerjakan benar-benar profesional dan bisa bekerja dengan baik.
Dalam rapat koordinasi tersebut, setiap sekretariat KIP mengirimkan dua delegasi. [Hadi | MC KIP Aceh]