Banda Aceh – Sejumlah bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyerahkan berkas syarat dukungan calon ke kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Rabu 25 April 2018.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 14 Tahun 2018, penyerahan berkas bakal calon DPD telah dibuka sejak 22 April dan akan berkhir Kamis besok. Dari data terakhir sampai Rabu sore, sebanyak 17 bakal calon anggota DPD telah meneyerahkan syarat dukungan.
Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengatakan syarat dukungan yang diserahkan adalah minimal 2.000 lembar fotocopy KTP warga yang tersebar di minimal 12 kabupaten/kota di Aceh, atau 50 persen dari jumlah kabupaten/kota. Total kabupaten/kota di Aceh adalah 23.
Menurut Ridwan, setelah penyerahan syarat dukungan minimal maka akan dilakukan verifikasi pada 27 April sampai 10 Mei 2017. Sementara pada 11 Mei disampaikan hasil verifikasi. “Apakah sudah memenuhi syarat atau harus perbaiki,” katanya.
Jika masih ada yang kurang, maka diberikan kesempatak pada 14 – 20 Mei 2018 untuk melengkapi dan perbaiki. Selanjutnya diverifikasi kembali pada 21 – 24 Mei.
Setelah proses tersebut selesai, fotocopy KTP syarat dukungan akan diberikan ke Kabupaten/Kota untuk verifikasi faktual yang berlangsung dari tanggal 30 Mei – 19 Juni 2018. Kemudian pada rentang 29 Juni – 1 Juli, para bakal calon anggota DPD akan diberikan berita acara hasil verifikasi faktual.
Berita acara tersebut nantinya digunakan pada saat melakukan pendaftaran yang dibuka pada 9 – 11 Juli 2018. “Syarat pendaftaran, selain hasil verifikasi faktual juga beberapa dokumen lainnya seperti izajah dan lainnya,” kata Ridwan Hadi. [AW]
[Pemeriksaan berkas bakal calon DPD | Foto: Syahrial]
Sampai Rabu Sore, 17 Bakal Calon DPD Serahkan Berkas
Banda Aceh – Sejumlah bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyerahkan berkas syarat dukungan calon ke kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Rabu 25 April 2018.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 14 Tahun 2018, penyerahan berkas bakal calon DPD telah dibuka sejak 22 April dan akan berkhir Kamis besok. Dari data terakhir sampai Rabu sore, sebanyak 17 bakal calon anggota DPD telah meneyerahkan syarat dukungan.
Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengatakan syarat dukungan yang diserahkan adalah minimal 2.000 lembar fotocopy KTP warga yang tersebar di minimal 12 kabupaten/kota di Aceh, atau 50 persen dari jumlah kabupaten/kota. Total kabupaten/kota di Aceh adalah 23.
Menurut Ridwan, setelah penyerahan syarat dukungan minimal maka akan dilakukan verifikasi pada 27 April sampai 10 Mei 2017. Sementara pada 11 Mei disampaikan hasil verifikasi. “Apakah sudah memenuhi syarat atau harus perbaiki,” katanya.
Jika masih ada yang kurang, maka diberikan kesempatak pada 14 – 20 Mei 2018 untuk melengkapi dan perbaiki. Selanjutnya diverifikasi kembali pada 21 – 24 Mei.
Setelah proses tersebut selesai, fotocopy KTP syarat dukungan akan diberikan ke Kabupaten/Kota untuk verifikasi faktual yang berlangsung dari tanggal 30 Mei – 19 Juni 2018. Kemudian pada rentang 29 Juni – 1 Juli, para bakal calon anggota DPD akan diberikan berita acara hasil verifikasi faktual.
Berita acara tersebut nantinya digunakan pada saat melakukan pendaftaran yang dibuka pada 9 – 11 Juli 2018. “Syarat pendaftaran, selain hasil verifikasi faktual juga beberapa dokumen lainnya seperti izajah dan lainnya,” kata Ridwan Hadi. [AW]
[Pemeriksaan berkas bakal calon DPD | Foto: Syahrial]