Banda Aceh – Dua saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 5, Muzakir Manaf dan TA. Khalid memilih untuk meninggalkan ruangan rapat pleno rekapitulasi, penetapan, dan pengumuman hasil perhitungan suara tingkat provinsi di Ruang Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Banda Aceh.
Saksi paslon 5, Suadi Sulaiman Laweung dan Wen Rimba Raya meninggalkan ruangan setelah mengisi formulir model DC2-KWK yang diberikan komisioner KIP Aceh. Formulir model itu berisi catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat provinsi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2017.
Setelah mengembalikan formulir model DC2-KWK kepada Komisioner KIP Aceh, tepat pukul 11.00 WIB, dua saksi itu meninggalkan ruang Ruang Sidang Paripurna DPR Aceh, pada Sabtu, 25 Februari 2017. [Hadi | MC KIP Aceh]
Saksi Paslon Nomor Urut 5 Tinggalkan Ruangan Rapat Pleno
Banda Aceh – Dua saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 5, Muzakir Manaf dan TA. Khalid memilih untuk meninggalkan ruangan rapat pleno rekapitulasi, penetapan, dan pengumuman hasil perhitungan suara tingkat provinsi di Ruang Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Banda Aceh.
Saksi paslon 5, Suadi Sulaiman Laweung dan Wen Rimba Raya meninggalkan ruangan setelah mengisi formulir model DC2-KWK yang diberikan komisioner KIP Aceh. Formulir model itu berisi catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat provinsi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2017.
Setelah mengembalikan formulir model DC2-KWK kepada Komisioner KIP Aceh, tepat pukul 11.00 WIB, dua saksi itu meninggalkan ruang Ruang Sidang Paripurna DPR Aceh, pada Sabtu, 25 Februari 2017. [Hadi | MC KIP Aceh]