Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie mengumumkan hanya empat bakal pasangan calon independen yang memenuhi persyaratan menyerahkan dukungan KTP dan pendukung lainnya. Sementara dua calon lainnya dinyatakan gagal memenuhi persyaratan untuk tahapan berikutnya dalam Pilkada Kabupaten Pidie 2017.
Dilansir dari website KIP Kabupaten Pidie, sampai batas waktu penyerahan dukungan ditutup pada 10 Agustus 2016, empat pasangan yang memenuhi persyaratan adalah pasangan Roni Ahmad – Fadhlullah TM. Daud dan T. Tarmiyus – Hasan Basri. Selanjutnya adalah pasangan A. Bakar Assajawy – Mukhtar dan pasangan Muhammad Natsir – Wahyu Wahab Usman.
Keempat pasangan ini telah memenuhi persyaratan yang ditentukan yaitu menyerahkan jumlah fotokopi KTP minimal sebanyak 13.069 orang atau 3 persen dari jumlah penduduk dan tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Pidie atau 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten tersebut.
Sementara dua pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan KTP dan lainnya untuk maju dari jalur independen. Mereka adalah Jamilah – M. Diah dan Mukhtarrodi – Heri Gunawan. Kedua bakal pasangan Calon ini dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan dinyatakan gagal.
Selanjutnya pihak KIP Pidie akan melakukan verifikasi sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan. [AW| MC KIP Aceh]
Pilkada Pidie, Empat Bakal Calon Independen
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie mengumumkan hanya empat bakal pasangan calon independen yang memenuhi persyaratan menyerahkan dukungan KTP dan pendukung lainnya. Sementara dua calon lainnya dinyatakan gagal memenuhi persyaratan untuk tahapan berikutnya dalam Pilkada Kabupaten Pidie 2017.
Dilansir dari website KIP Kabupaten Pidie, sampai batas waktu penyerahan dukungan ditutup pada 10 Agustus 2016, empat pasangan yang memenuhi persyaratan adalah pasangan Roni Ahmad – Fadhlullah TM. Daud dan T. Tarmiyus – Hasan Basri. Selanjutnya adalah pasangan A. Bakar Assajawy – Mukhtar dan pasangan Muhammad Natsir – Wahyu Wahab Usman.
Keempat pasangan ini telah memenuhi persyaratan yang ditentukan yaitu menyerahkan jumlah fotokopi KTP minimal sebanyak 13.069 orang atau 3 persen dari jumlah penduduk dan tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Pidie atau 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten tersebut.
Sementara dua pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan KTP dan lainnya untuk maju dari jalur independen. Mereka adalah Jamilah – M. Diah dan Mukhtarrodi – Heri Gunawan. Kedua bakal pasangan Calon ini dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan dinyatakan gagal.
Selanjutnya pihak KIP Pidie akan melakukan verifikasi sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan. [AW| MC KIP Aceh]