Idi – Pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Aceh Timur Ridwan Abubakar (Nek Tu) dan Abdul Rani menyerahkan syarat dukungan KTP dan lainnya ke kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, Senin 8 Agustus 2016.
Pasangan bakal calon untuk Pilkada 2017 di Aceh Timur itu datang bersama ribuan pendukungnya pukul 12.30 WIB. Mereka membawa sebanyak 23.147 lembar KTP yang tersebar di 24 kecamatan di Kabupaten Aceh Timur.
Pasangan itu diterima dua Komisioner KIP Aceh, Muhammad dan Hendra Fauzi. “Kami telah menerima syarat dukungan dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi sesuai tahapan dan ketentuan,” kata Hendra.
Sementara itu Ridwan Abubakar dalam konferensi persnya menyebutkan jumlah dukungan yang diserahkan murni dari dukungan masyarakat Aceh Timur yang mendukungnya untuk maju sebagai Bupati. “Mereka melakukannya secara sukarela,” ungkapnya.
Penyerahan syarat dukungan merupakan tahapan untuk mendaftar sebagai pasangan calon yang maju dari jalur perseorangan (independen). Untuk kabupaten/kota, tahapan ini berlangsung dari tanggal 6 Agustus sampai 10 Agustus mendatang.
Saat ini proses tahapan Pilkada 2017 di Aceh Timur diambil alih oleh KIP Aceh, menyusul masih ada polemik di lembaga KIP Kabupaten Aceh Timur. [Yudi|MC KIP Aceh]
Pilkada Aceh Timur, Nek Tu Serahkan Syarat Dukungan
Idi – Pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Aceh Timur Ridwan Abubakar (Nek Tu) dan Abdul Rani menyerahkan syarat dukungan KTP dan lainnya ke kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, Senin 8 Agustus 2016.
Pasangan bakal calon untuk Pilkada 2017 di Aceh Timur itu datang bersama ribuan pendukungnya pukul 12.30 WIB. Mereka membawa sebanyak 23.147 lembar KTP yang tersebar di 24 kecamatan di Kabupaten Aceh Timur.
Pasangan itu diterima dua Komisioner KIP Aceh, Muhammad dan Hendra Fauzi. “Kami telah menerima syarat dukungan dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi sesuai tahapan dan ketentuan,” kata Hendra.
Sementara itu Ridwan Abubakar dalam konferensi persnya menyebutkan jumlah dukungan yang diserahkan murni dari dukungan masyarakat Aceh Timur yang mendukungnya untuk maju sebagai Bupati. “Mereka melakukannya secara sukarela,” ungkapnya.
Penyerahan syarat dukungan merupakan tahapan untuk mendaftar sebagai pasangan calon yang maju dari jalur perseorangan (independen). Untuk kabupaten/kota, tahapan ini berlangsung dari tanggal 6 Agustus sampai 10 Agustus mendatang.
Saat ini proses tahapan Pilkada 2017 di Aceh Timur diambil alih oleh KIP Aceh, menyusul masih ada polemik di lembaga KIP Kabupaten Aceh Timur. [Yudi|MC KIP Aceh]