Banda Aceh – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi menyebutkan, dari data pihaknya, ada sebanyak 3.003 penghuni Lembaga Permasyarakatan (LP) di Aceh yang mempunyai hak pilih pada Pilkada Aceh 2017 mendatang.
Ia berharap, penghuni di LP juga bisa menggunakan hak konstitusinya untuk memilih pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada 15 Februari 2017 mendatang.
“Satu suara dalam Pilkada, bisa menentukan calon yang terpilih,” ujar Ridwan pada Rapat Koordinasi Kependudukan di Aula Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Selasa 29 November 2016.
Sementara itu, Kepala Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh, Marwan Yusuf mengatakan, petugas Disdukcapil di kabupaten/kota akan melakukan perekaman terhadap penghuni LP yang mempunyai hak pilih. Jika sudah ada datanya, akan dikeluarkan surat keterangan untuk bisa menggunakan hak pilihnya.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Erikson P. Manihuruk usai rapat mengatakan, alat perekaman akan dibawa ke LP untuk merekam data narapidana yang bisa memilih. Hal itu, sebelumnya sudah dilakukan juga di LP Nusa Kambangan.
“Jadi tim perekam yang datang langsung ke LP. Setelah itu, nanti data akan diserahkan ke dinas terkait. Kalau Pilkada gubernur penghuni LP berhak pilih, walapun tidak sedang berada di kabupaten tempatnya tinggal,” ujar Erikson. [HADI | MC KIP Aceh]
Perekaman Data Pemilih di LP akan Dilakukan
Banda Aceh – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi menyebutkan, dari data pihaknya, ada sebanyak 3.003 penghuni Lembaga Permasyarakatan (LP) di Aceh yang mempunyai hak pilih pada Pilkada Aceh 2017 mendatang.
Ia berharap, penghuni di LP juga bisa menggunakan hak konstitusinya untuk memilih pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada 15 Februari 2017 mendatang.
“Satu suara dalam Pilkada, bisa menentukan calon yang terpilih,” ujar Ridwan pada Rapat Koordinasi Kependudukan di Aula Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Selasa 29 November 2016.
Sementara itu, Kepala Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh, Marwan Yusuf mengatakan, petugas Disdukcapil di kabupaten/kota akan melakukan perekaman terhadap penghuni LP yang mempunyai hak pilih. Jika sudah ada datanya, akan dikeluarkan surat keterangan untuk bisa menggunakan hak pilihnya.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Erikson P. Manihuruk usai rapat mengatakan, alat perekaman akan dibawa ke LP untuk merekam data narapidana yang bisa memilih. Hal itu, sebelumnya sudah dilakukan juga di LP Nusa Kambangan.
“Jadi tim perekam yang datang langsung ke LP. Setelah itu, nanti data akan diserahkan ke dinas terkait. Kalau Pilkada gubernur penghuni LP berhak pilih, walapun tidak sedang berada di kabupaten tempatnya tinggal,” ujar Erikson. [HADI | MC KIP Aceh]