Banda Aceh – Tahapan kampanye pemilihan kepala daerah Provinsi Aceh periode 2017-2022 akan usai pada 11 Februari 2017. Karena itu, akun resmi media sosial yang digunakan pasangan calon untuk kegiatan kampanye harus ditutup sehari setelah tahapan kampanye berakhir.
Hingga pukul 16.00 WIB tadi, ada empat pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang mendaftarkan akun media sosial kampanyenya ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Akun resmi media sosial yang digunakan untuk kampanye oleh paslon nomor urut 1, Tarmizi A. Karim dan Machsalmina Ali ialah halaman facebook Tarmizi A. Karim dan Sahabat Tarmizi Karim Pusat.
Paslon nomor urut 2, Zakaria Saman dan T. Alaidinsyah punya akun media sosial di facebook dengan nama DPP Syedara Apa Karya (halaman), DPP Syedara Apa Karya (orang), dan youtube Tim Pemenangan Zakat.
Paslon nomor urut 5, Muzakkir Manaf dan TA Khalid punya akun facebook Woe U Rumoh Aceh.
Paslon nomor urut 6, Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah memakai halaman facebook IrwandiNova, twitter @irwandinova6, dan instagram @irwandinova6 untuk media kampanyenya.
Sedangkan paslon nomor urut 3 dan 4 belum memberikan daftar nama media sosial yang digunakan untuk kampanye.
Komisoner KIP Aceh, Robby Syah Putra mengatakan, jumlah media sosial yang digunakan paslon maupun timsesnya untuk kampanye tidak dibatasi. Kampanye di media sosial sendiri diatur dalam PKPU Nomor 7 Pasal 41.
“Akun resmi yang didaftarkan paslon wajib ditutup sehari setelah masa kampanye berakhir,” kata Robby di ruangannya, Kamis, 9 Februari 2017 sore.
KIP Aceh, kata Robby, akan menyurati paslon untuk mengingatkan agar menutup akun media sosial yang digunakan untuk kampanye ketika tahapan itu berakhir nanti.
“Sanksinya bisa didiskualifikasi dari pencalonan. Pelanggaran berat kalau kampanye di luar jadwal. Makanya pihak pengawas punya peran penting, juga warga,” ujar Robby. [Hadi | MC KIP Aceh]
PENTING: Medsos Paslon Harus Tutup Saat Tahapan Kampanye Usai
Banda Aceh – Tahapan kampanye pemilihan kepala daerah Provinsi Aceh periode 2017-2022 akan usai pada 11 Februari 2017. Karena itu, akun resmi media sosial yang digunakan pasangan calon untuk kegiatan kampanye harus ditutup sehari setelah tahapan kampanye berakhir.
Hingga pukul 16.00 WIB tadi, ada empat pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang mendaftarkan akun media sosial kampanyenya ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Akun resmi media sosial yang digunakan untuk kampanye oleh paslon nomor urut 1, Tarmizi A. Karim dan Machsalmina Ali ialah halaman facebook Tarmizi A. Karim dan Sahabat Tarmizi Karim Pusat.
Paslon nomor urut 2, Zakaria Saman dan T. Alaidinsyah punya akun media sosial di facebook dengan nama DPP Syedara Apa Karya (halaman), DPP Syedara Apa Karya (orang), dan youtube Tim Pemenangan Zakat.
Paslon nomor urut 5, Muzakkir Manaf dan TA Khalid punya akun facebook Woe U Rumoh Aceh.
Paslon nomor urut 6, Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah memakai halaman facebook IrwandiNova, twitter @irwandinova6, dan instagram @irwandinova6 untuk media kampanyenya.
Sedangkan paslon nomor urut 3 dan 4 belum memberikan daftar nama media sosial yang digunakan untuk kampanye.
Komisoner KIP Aceh, Robby Syah Putra mengatakan, jumlah media sosial yang digunakan paslon maupun timsesnya untuk kampanye tidak dibatasi. Kampanye di media sosial sendiri diatur dalam PKPU Nomor 7 Pasal 41.
“Akun resmi yang didaftarkan paslon wajib ditutup sehari setelah masa kampanye berakhir,” kata Robby di ruangannya, Kamis, 9 Februari 2017 sore.
KIP Aceh, kata Robby, akan menyurati paslon untuk mengingatkan agar menutup akun media sosial yang digunakan untuk kampanye ketika tahapan itu berakhir nanti.
“Sanksinya bisa didiskualifikasi dari pencalonan. Pelanggaran berat kalau kampanye di luar jadwal. Makanya pihak pengawas punya peran penting, juga warga,” ujar Robby. [Hadi | MC KIP Aceh]