Jakarta – Logistik pemilihan tahun 2017 harus tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Pertama, tepat waktu, misalnya logistik untuk kampanye, rumus kampanye itu tiga hari setelah ditetapkan pasangan calon, untuk itu Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye juga harus segera disiapkan. Apabila ada daerah yang sudah mendapatkan APK, tetapi daerah lain belum, itu akan dipertanyakan.
Kedua, tepat jumlah, seperti untuk logistik utama yaitu surat suara dan formulir-formulir, jumlahnya harus sesuai kebutuhan daerah tersebut. Pemilihan tidak akan berjalan apabila tidak ada dua logistik utama tersebut, untuk itu persiapan pengadaannya harus dimulai dari sekarang.
Ketiga, tepat sasaran, harus dipastikan pada saat packing logistik utama, peruntukannya untuk kecamatan dan TPS mana, agar tidak terjadi salah sasaran pengiriman.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tata Kelola Logistik Pemilihan 2017, Selasa 22 November 2016 di Jakarta.
“KPU sudah menyiapkan pedoman, termasuk penggunaan ULP dan LPSE. Hal ini untuk menjaga agar proses pengadaan bisa standar di seluruh Indonesia. Semua aturan yang ada harus dipedomani dan dilaksanakan sebaik-baiknya, apabila meleset, KPU bisa dipersoalkan,” tegas Hasyim di depan Anggota KPU Divisi Logistik dari 101 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan 2017.
Sementara ini ada 10 daerah yang mempunyai calon tunggal, tambah Hasyim. Desain surat suara dan teknis pemilihannya juga berbeda. KPU sudah melakukan simulasi di Tulang Bawang, Buton, dan Pati. Berdasar simulasi tersebut bisa diambil dasar dalam mendesain surat suara, bagaimana ekspresi masyarakatnya, dan bagaimana pemilih bisa menggunakan hak suara secara tepat.
“Kita adalah organisasi hierarkis, KPU kabupaten/kota jangan segan untuk berkonsultasi ke KPU provinsi. Bagi KPU provinsi yang tidak menyelenggarakan pemilihan juga harus mendampingi dan mensupervisi KPU kabupaten/kota. Terutama soal pengadaan logistik, harus terus dipantau, jangan sampai ada masalah, seperti misalnya gagal lelang,” tutur Hasyim.
Hasyim berharap forum rakornas ini bisa menjadi forum refleksi dan evaluasi, untuk bisa diambil langkah-langkah strategis mengatasi permasalahan. Prinsip penyelenggaraan negara itu akuntabilitas. Prinsip akuntabilitas itu harus bisa bekerja secara bertanggungjawab sesuai aturan dan bisa dimintai pertanggungjawaban.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI Arief Budiman juga menegaskan bahwa urusan logistik paling menentukan dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, karena pemungutan suara bisa tertunda apabila urusan logistik tidak dilaksanakan sebaik-baiknya.
“Salah satu upaya KPU untuk membangun tingkat kepercayaan publik terhadap urusan logistik tersebut adalah membangun Sistem Informasi Logistik atau Silog. KPU bisa menunjukkan semua kinerja logistik pemilihan kepada publik,” ujar Arief yang juga membidangi divisi logistik di KPU RI. [KPU RI]
Logistik Pemilihan Harus Tepat Waktu, Jumlah dan Sasaran
Jakarta – Logistik pemilihan tahun 2017 harus tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran. Pertama, tepat waktu, misalnya logistik untuk kampanye, rumus kampanye itu tiga hari setelah ditetapkan pasangan calon, untuk itu Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye juga harus segera disiapkan. Apabila ada daerah yang sudah mendapatkan APK, tetapi daerah lain belum, itu akan dipertanyakan.
Kedua, tepat jumlah, seperti untuk logistik utama yaitu surat suara dan formulir-formulir, jumlahnya harus sesuai kebutuhan daerah tersebut. Pemilihan tidak akan berjalan apabila tidak ada dua logistik utama tersebut, untuk itu persiapan pengadaannya harus dimulai dari sekarang.
Ketiga, tepat sasaran, harus dipastikan pada saat packing logistik utama, peruntukannya untuk kecamatan dan TPS mana, agar tidak terjadi salah sasaran pengiriman.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tata Kelola Logistik Pemilihan 2017, Selasa 22 November 2016 di Jakarta.
“KPU sudah menyiapkan pedoman, termasuk penggunaan ULP dan LPSE. Hal ini untuk menjaga agar proses pengadaan bisa standar di seluruh Indonesia. Semua aturan yang ada harus dipedomani dan dilaksanakan sebaik-baiknya, apabila meleset, KPU bisa dipersoalkan,” tegas Hasyim di depan Anggota KPU Divisi Logistik dari 101 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan 2017.
Sementara ini ada 10 daerah yang mempunyai calon tunggal, tambah Hasyim. Desain surat suara dan teknis pemilihannya juga berbeda. KPU sudah melakukan simulasi di Tulang Bawang, Buton, dan Pati. Berdasar simulasi tersebut bisa diambil dasar dalam mendesain surat suara, bagaimana ekspresi masyarakatnya, dan bagaimana pemilih bisa menggunakan hak suara secara tepat.
“Kita adalah organisasi hierarkis, KPU kabupaten/kota jangan segan untuk berkonsultasi ke KPU provinsi. Bagi KPU provinsi yang tidak menyelenggarakan pemilihan juga harus mendampingi dan mensupervisi KPU kabupaten/kota. Terutama soal pengadaan logistik, harus terus dipantau, jangan sampai ada masalah, seperti misalnya gagal lelang,” tutur Hasyim.
Hasyim berharap forum rakornas ini bisa menjadi forum refleksi dan evaluasi, untuk bisa diambil langkah-langkah strategis mengatasi permasalahan. Prinsip penyelenggaraan negara itu akuntabilitas. Prinsip akuntabilitas itu harus bisa bekerja secara bertanggungjawab sesuai aturan dan bisa dimintai pertanggungjawaban.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI Arief Budiman juga menegaskan bahwa urusan logistik paling menentukan dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, karena pemungutan suara bisa tertunda apabila urusan logistik tidak dilaksanakan sebaik-baiknya.
“Salah satu upaya KPU untuk membangun tingkat kepercayaan publik terhadap urusan logistik tersebut adalah membangun Sistem Informasi Logistik atau Silog. KPU bisa menunjukkan semua kinerja logistik pemilihan kepada publik,” ujar Arief yang juga membidangi divisi logistik di KPU RI. [KPU RI]