Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Juri Ardiantoro saat memberikan pengarahan Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan, Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada 2017 di Manado mengatakan, aparatnya perlu berupaya untuk memastikan bahwa masyarakat yang telah memiliki hak pilih dalam Pilkada 2017 masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Rabu 14 Desember 2016.
Hal itu menjadi perhatian karena Juri memprediksi aspek tersebut dapat memicu persoalan baru dalam pelaksanaan Pilkada 2017. Pasalnya, dalam pemilihan serentak tahap kedua tahun depan ada peraturan yang mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sebagai syarat bisa atau tidaknya masyarakat berpartisipasi dalam pilkada.
“Dulu masalahnya pada orang didaftar atau tidak didaftar, atau orang didaftar lebih dari satu kali, atau karena orang dianggap fiktif bukan penduduk di situ masih tercantum dalam daftar pemilih, atau orang sudah meninggal masih tercantum dalam daftar pemilih, ini masalah lama yang pernah kita hadapi tapi saya kira sekarang kita bisa mengatasi,” kata Juri.
Menurutnya tantangan ke depan kemungkinan tidak hanya itu, kemungkinan karena sebab pengaturan yang berubah mengenai penyiapan daftar pemilih, dan hak seseorang dalam menggunakan hak pilihnya. Yakni seseorang itu bisa menggunakan hak pilihnya kalau sudah terdaftar, dan yang bersangkutan bisa didaftar dengan syarat punya KTP elektronik, atau kalau dia tidak punya yang bersangkutan memiliki surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Karena belum semua masyarakat memiliki KTP elektronik, serta kemauan tiap warga yang belum memiliki KTP elektronik untuk mendaftarkan ke instasni terkait, Juri meminta KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk berkoordinasi intens dengan panitia pengawas pemilu (Panwaslu), pemerintah daerah masing-masing, serta stakeholders lain untuk memastikan bahwa masyarakat yang memiliki hak pilih dalam Pilkada 2017 dapat menyalurkan hak konstitusinya.
“Karena masih banyak orang belum memiliki KTP elektronik serta orang yang belum punya KTP elektronik akan secara aktif, mandiri mengurus surat keterangan dari kantor yang mungkin tempatnya jauh dari tempat tinggalnya, dan bisa berkembang karena belum semua orang yang punya hak pilih itu direkam datanya untuk masuk ke dalam KTP elektronik, jadi teman-teman di samping harus koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, KPU dan panwas, memang harus bekerja keras untuk membereskan sebelum hari pemungutan suara, supaya orang yang datang ke TPS adalah orang-orang yang punya hak untuk menggunakan hak pilihnya. Sehingga dari sisi administrasinya tidak ada masalah,” tandas Juri.
Upaya tersebut perlu dilakukan sehingga KPU tidak dipersoalkan dengan persoalan-persoalan yang bersifat administratif. Dengan tindakan preventif itu, Juri mengatakan KPU akan sangat terbantu jika menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
“Karena administrasi ini menjadi penting, yang kalau tidak dipenuhi akan menjadi sumber perselisihan. Nanti jika ada gugatan di MK dan ternyata selisih suaranya tipis, maka persoalan pemilih ini akan disorot. Makanya administrasinya harus disiapkan untuk memastikan bahwa seluruh orang yang berhak memilih di daerah kita masuk ke dalam daftar pemilih tetap,” paparnya.
Juri ingin KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota memiliki cara pandang bahwa memasukkan warga yang telah memiliki hak pilih ke dalam daftar pemilih tetap sama pentingnya dengan memfasilitasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
“Kita harus punya cara pandang yang sama dan tegas bahwa memfasilitasi orang masuk ke dalam daftar pemilih tetap itu sama artinya memfasilitasi mereka menggunakan hak pilih. Jadi jaminan hak politik warga itu tidak hanya dilihat dari orang bisa menggunakan hak pilihya datang ke TPS, tetapi juga dari fasilitasi kita memasukkan warga ke dalam daftar pemilih,” tukas Juri. [KPU RI]
KPU: Pastikan Semua Masyarakat Masuk DPT
Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Juri Ardiantoro saat memberikan pengarahan Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan, Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada 2017 di Manado mengatakan, aparatnya perlu berupaya untuk memastikan bahwa masyarakat yang telah memiliki hak pilih dalam Pilkada 2017 masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Rabu 14 Desember 2016.
Hal itu menjadi perhatian karena Juri memprediksi aspek tersebut dapat memicu persoalan baru dalam pelaksanaan Pilkada 2017. Pasalnya, dalam pemilihan serentak tahap kedua tahun depan ada peraturan yang mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sebagai syarat bisa atau tidaknya masyarakat berpartisipasi dalam pilkada.
“Dulu masalahnya pada orang didaftar atau tidak didaftar, atau orang didaftar lebih dari satu kali, atau karena orang dianggap fiktif bukan penduduk di situ masih tercantum dalam daftar pemilih, atau orang sudah meninggal masih tercantum dalam daftar pemilih, ini masalah lama yang pernah kita hadapi tapi saya kira sekarang kita bisa mengatasi,” kata Juri.
Menurutnya tantangan ke depan kemungkinan tidak hanya itu, kemungkinan karena sebab pengaturan yang berubah mengenai penyiapan daftar pemilih, dan hak seseorang dalam menggunakan hak pilihnya. Yakni seseorang itu bisa menggunakan hak pilihnya kalau sudah terdaftar, dan yang bersangkutan bisa didaftar dengan syarat punya KTP elektronik, atau kalau dia tidak punya yang bersangkutan memiliki surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Karena belum semua masyarakat memiliki KTP elektronik, serta kemauan tiap warga yang belum memiliki KTP elektronik untuk mendaftarkan ke instasni terkait, Juri meminta KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk berkoordinasi intens dengan panitia pengawas pemilu (Panwaslu), pemerintah daerah masing-masing, serta stakeholders lain untuk memastikan bahwa masyarakat yang memiliki hak pilih dalam Pilkada 2017 dapat menyalurkan hak konstitusinya.
“Karena masih banyak orang belum memiliki KTP elektronik serta orang yang belum punya KTP elektronik akan secara aktif, mandiri mengurus surat keterangan dari kantor yang mungkin tempatnya jauh dari tempat tinggalnya, dan bisa berkembang karena belum semua orang yang punya hak pilih itu direkam datanya untuk masuk ke dalam KTP elektronik, jadi teman-teman di samping harus koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, KPU dan panwas, memang harus bekerja keras untuk membereskan sebelum hari pemungutan suara, supaya orang yang datang ke TPS adalah orang-orang yang punya hak untuk menggunakan hak pilihnya. Sehingga dari sisi administrasinya tidak ada masalah,” tandas Juri.
Upaya tersebut perlu dilakukan sehingga KPU tidak dipersoalkan dengan persoalan-persoalan yang bersifat administratif. Dengan tindakan preventif itu, Juri mengatakan KPU akan sangat terbantu jika menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
“Karena administrasi ini menjadi penting, yang kalau tidak dipenuhi akan menjadi sumber perselisihan. Nanti jika ada gugatan di MK dan ternyata selisih suaranya tipis, maka persoalan pemilih ini akan disorot. Makanya administrasinya harus disiapkan untuk memastikan bahwa seluruh orang yang berhak memilih di daerah kita masuk ke dalam daftar pemilih tetap,” paparnya.
Juri ingin KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota memiliki cara pandang bahwa memasukkan warga yang telah memiliki hak pilih ke dalam daftar pemilih tetap sama pentingnya dengan memfasilitasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
“Kita harus punya cara pandang yang sama dan tegas bahwa memfasilitasi orang masuk ke dalam daftar pemilih tetap itu sama artinya memfasilitasi mereka menggunakan hak pilih. Jadi jaminan hak politik warga itu tidak hanya dilihat dari orang bisa menggunakan hak pilihya datang ke TPS, tetapi juga dari fasilitasi kita memasukkan warga ke dalam daftar pemilih,” tukas Juri. [KPU RI]