Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI konsultasikan lima rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2017 dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2016.
Selain KPU, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II itu juga mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lima draf PKPU yang disampaikan KPU kepada Komisi II DPR RI antara lain PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2017; PKPU tentang Pencalonan; PKPU tentang Pilkada di Daerah Khusus; PKPU tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pilkada 2017 dan PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih 2017.
Dari lima draf yang dikonsultasikan, hari ini KPU dan Komisi II DPR RI selesai membahas 3 draf PKPU. Untuk PKPU tentang PKPU tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pilkada 2017 dan PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2017 rencananya akan dibahas dalam RDP lanjutan, 18 Agustus 2016, berbarengan dengan pembahasan 2 PKPU lainnya tentang Kampanye dan Dana Kampanye.
Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro dalam kesempatan tersebut mengatakan, KPU terbuka jika ada saran dan masukan yang bisa merubah isi dari PKPU yang ada. “Jika atas saran dan pendapat DPR dan pemerintah ada perubahan dalam isi, kami tidak masalah,” kata Juri. [KPU RI]
KPU Konsultasikan 5 Draf PKPU Pilkada 2017
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI konsultasikan lima rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2017 dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2016.
Selain KPU, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II itu juga mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lima draf PKPU yang disampaikan KPU kepada Komisi II DPR RI antara lain PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2017; PKPU tentang Pencalonan; PKPU tentang Pilkada di Daerah Khusus; PKPU tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pilkada 2017 dan PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih 2017.
Dari lima draf yang dikonsultasikan, hari ini KPU dan Komisi II DPR RI selesai membahas 3 draf PKPU. Untuk PKPU tentang PKPU tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pilkada 2017 dan PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2017 rencananya akan dibahas dalam RDP lanjutan, 18 Agustus 2016, berbarengan dengan pembahasan 2 PKPU lainnya tentang Kampanye dan Dana Kampanye.
Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro dalam kesempatan tersebut mengatakan, KPU terbuka jika ada saran dan masukan yang bisa merubah isi dari PKPU yang ada. “Jika atas saran dan pendapat DPR dan pemerintah ada perubahan dalam isi, kami tidak masalah,” kata Juri. [KPU RI]