Jakarta, kpu.go.id – Sebagai persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2017 yang kian mendekati masa tahapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat terbatas dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk membahas isu-isu terkait penegakan hukum dan peningkatan kualitas penyelenggara pemilu, Selasa (5/4).
Dalam rapat, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik mengatakan ada 3 (tiga) isu penting yang dibahas, yakni tindak lanjut atas Keputusan Mahkamah Konstitusi (MA) Nomor 46/K/PTUN/2015 (30 Maret 2015) tentang Pengangkatan Anggota KIP Aceh Timur, dan Keputusan MA Nomor 61/K/PTUN/2015 (19 Maret 2015) tentang Pengangkatan Anggota KIP Nagan Raya.
Dua isu lain yang dibahas terkait status rekomendasi Bawaslu dan Panwaslu yang telah dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pilkada 2015, serta pengembangan kerjasama tiga instasi tersebut untuk peningkatan SDM dan kualitas penyelenggara pemilu melalui program beasiswa dan pelatihan-pelatihan akademik kepemiluan. (sumber : kpu.go.id)
KPU, Bawaslu, DKPP Bahas Penegakan Hukum & Pengembangan Kualitas Penyelenggara Pemilu
Dalam rapat, Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik mengatakan ada 3 (tiga) isu penting yang dibahas, yakni tindak lanjut atas Keputusan Mahkamah Konstitusi (MA) Nomor 46/K/PTUN/2015 (30 Maret 2015) tentang Pengangkatan Anggota KIP Aceh Timur, dan Keputusan MA Nomor 61/K/PTUN/2015 (19 Maret 2015) tentang Pengangkatan Anggota KIP Nagan Raya.
Dua isu lain yang dibahas terkait status rekomendasi Bawaslu dan Panwaslu yang telah dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pilkada 2015, serta pengembangan kerjasama tiga instasi tersebut untuk peningkatan SDM dan kualitas penyelenggara pemilu melalui program beasiswa dan pelatihan-pelatihan akademik kepemiluan. (sumber : kpu.go.id)