Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan enam pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang maju pada Pilkada 2017 mendatang, pada Senin 24 Oktober 2016 di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh.
Keenam pasangan calon kepala daerah yang ditetapkan dalam rapat pleno itu ialah Irwandi Yusuf – Nova Iriansyah, Zaini Abdullah – Nasaruddin, Zakaria Saman – T. Alaidinsyah, Muzakkir Manaf – TA Khalid, Tarmizi A. Karim – Machsalmina Ali, dan Abdullah Puteh – Sayed Mustafa.
“Masing-masing sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dalam Pilkada Aceh 2017,” kata Ridwan Hadi usai membacakan nama calon kepala daerah. Ia kemudian mengetok palu sidang.
KIP Aceh menyatakan, semua calon tersebut telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan KIP Nomor 31 /KPPS/KIP Aceh/2016 tentang penetapan calon gubernur/wakil gubenur Aceh.
Selanjutnya Ridwan hadi mengatakan para calon yang telah ditetapkan agar berhadir dalam pengundian nomor urut di Ruang Sidang Utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, pada Selasa, 25 Oktober 2016 pagi.
Setelah mengambil nomor urut, diharapkan calon untuk menggunakan nomor urut ketika sosialiasi selama masa kampanye. [Hadi | MC KIP Aceh]
KIP Tetapkan Enam Pasangan Calon Gubernur Aceh
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan enam pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang maju pada Pilkada 2017 mendatang, pada Senin 24 Oktober 2016 di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh.
Keenam pasangan calon kepala daerah yang ditetapkan dalam rapat pleno itu ialah Irwandi Yusuf – Nova Iriansyah, Zaini Abdullah – Nasaruddin, Zakaria Saman – T. Alaidinsyah, Muzakkir Manaf – TA Khalid, Tarmizi A. Karim – Machsalmina Ali, dan Abdullah Puteh – Sayed Mustafa.
“Masing-masing sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dalam Pilkada Aceh 2017,” kata Ridwan Hadi usai membacakan nama calon kepala daerah. Ia kemudian mengetok palu sidang.
KIP Aceh menyatakan, semua calon tersebut telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan KIP Nomor 31 /KPPS/KIP Aceh/2016 tentang penetapan calon gubernur/wakil gubenur Aceh.
Selanjutnya Ridwan hadi mengatakan para calon yang telah ditetapkan agar berhadir dalam pengundian nomor urut di Ruang Sidang Utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, pada Selasa, 25 Oktober 2016 pagi.
Setelah mengambil nomor urut, diharapkan calon untuk menggunakan nomor urut ketika sosialiasi selama masa kampanye. [Hadi | MC KIP Aceh]