Banda Aceh – Tahapan verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan di tingkat gampong telah berakhir pada 17 Oktober 2016. Saat ini, penyelenggara pemilu sedang melakukan rekapitulasi syarat dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan.
Setelah itu, rekapitulasi syarat dukungan di tingkat kabupaten/kota dilakukan pada 20-21 Oktober. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan menggelar rapat pleno terbuka pada 22 Oktober dan mengumumkan hasil jumlah dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan.
“Nanti akan kita umumkan jumlah dukungan calon yang memenuhi syarat selama masa perbaikan,” kata Junaidi di KIP Aceh, Rabu 18 Oktober 2016.
Selanjutnya, pada 24 Oktober 2016 akan ditetapkan calon kepala daerah yang memenuhi syarat dan bisa maju pada Pilkada 2017 mendatang, baik dari jalur perseorangan maupun dari jalur partai. Junaidi berujar, calon kepala daerah yang memenuhi syarat wajib hadir pada 25 Oktober 2016 pagi untuk pengundian nomor urut.
Direncanakan, pengumuman penetapan calon dilakukan di Hermes Hotel dan pengundian di Hotel Mekkah, Banda Aceh. [Hadi | MC KIP Aceh]
KIP Rekap Jumlah Dukungan Perbaikan Calon Perseorangan
Banda Aceh – Tahapan verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan di tingkat gampong telah berakhir pada 17 Oktober 2016. Saat ini, penyelenggara pemilu sedang melakukan rekapitulasi syarat dukungan calon perseorangan di tingkat kecamatan.
Setelah itu, rekapitulasi syarat dukungan di tingkat kabupaten/kota dilakukan pada 20-21 Oktober. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan menggelar rapat pleno terbuka pada 22 Oktober dan mengumumkan hasil jumlah dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan.
“Nanti akan kita umumkan jumlah dukungan calon yang memenuhi syarat selama masa perbaikan,” kata Junaidi di KIP Aceh, Rabu 18 Oktober 2016.
Selanjutnya, pada 24 Oktober 2016 akan ditetapkan calon kepala daerah yang memenuhi syarat dan bisa maju pada Pilkada 2017 mendatang, baik dari jalur perseorangan maupun dari jalur partai. Junaidi berujar, calon kepala daerah yang memenuhi syarat wajib hadir pada 25 Oktober 2016 pagi untuk pengundian nomor urut.
Direncanakan, pengumuman penetapan calon dilakukan di Hermes Hotel dan pengundian di Hotel Mekkah, Banda Aceh. [Hadi | MC KIP Aceh]