Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kembali menggelar rapat debat kandidat kedua di aula kantornya, Kamis 5 Januari 2016. Sebelumnya jadwal debat kandidat telah sepakat ditunda.
Rapat yang dimulai pukul 11.30 WIB dipimpin oleh Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, dihadiri seluruh tim sukses pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh, pihak kepolisian, pihak Kodam Iskandar Muda, Panwaslih, Ketua Komisi Penyiaraan Indonesia (KPI) Aceh dan awak media.
Ridwan Hadi mengatakan, rapat kali ini untuk membahas jadwal dan teknis debat kandidat tahap kedua, juga mengevaluasi debat tahap pertama yang belum tuntas. Dikarenakan adanya keberatan dari timses pasangan calon terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan stasiun televisi yang menyiarkan langsung debat pada 22 Desember 2016 lalu. “KIP bukan lembaga penindak, yang berhak menyatakan penilaian dugaan pelanggaran terhadap lembaga penyiaran adalah KPI,” katanya.
Ketua KPI Aceh, Said Firdaus mengatakan pihaknya telah menerima KIP Aceh pada 3 Januari lalu, untuk koordinasi yang menyampaikan hasil rapat evaluasi debat kandidat sebelumnya. “Kami juga telah melakukan evaluasi terhadap lembaga penyiaran dimaksud pada saat siaran debat kandidat, hasilnya telah kami sampaikan ke KIP Aceh,” katanya.
Pihaknya juga telah menyurati Metro TV untuk mendengarkan klarifikasi dan akan memutuskan sanksi. “Jadwalnya pukul empat sore hari ini, nanti hasilnya juga akan disampaikan ke KIP dan Panwaslih,” katanya.
Dia menegaskan, pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran termasuk dalam debat kandidat, mutlak menjadi kewenangan KPI. Masyarakat yang keberatan terhadap siaran maupun program, juga diharapkan melapor ke pihaknya.
Rapat untuk memutuskan acara debat kandidat kedua, berhenti sebentar karena jadwal shalat dan makan siang. Saat berita ini diturunkan, rapat akan dilanjutkan kembali. [AW | MC KIP Aceh]
KIP Gelar Rapat untuk Debat Kandidat Kedua
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kembali menggelar rapat debat kandidat kedua di aula kantornya, Kamis 5 Januari 2016. Sebelumnya jadwal debat kandidat telah sepakat ditunda.
Rapat yang dimulai pukul 11.30 WIB dipimpin oleh Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, dihadiri seluruh tim sukses pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh, pihak kepolisian, pihak Kodam Iskandar Muda, Panwaslih, Ketua Komisi Penyiaraan Indonesia (KPI) Aceh dan awak media.
Ridwan Hadi mengatakan, rapat kali ini untuk membahas jadwal dan teknis debat kandidat tahap kedua, juga mengevaluasi debat tahap pertama yang belum tuntas. Dikarenakan adanya keberatan dari timses pasangan calon terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan stasiun televisi yang menyiarkan langsung debat pada 22 Desember 2016 lalu. “KIP bukan lembaga penindak, yang berhak menyatakan penilaian dugaan pelanggaran terhadap lembaga penyiaran adalah KPI,” katanya.
Ketua KPI Aceh, Said Firdaus mengatakan pihaknya telah menerima KIP Aceh pada 3 Januari lalu, untuk koordinasi yang menyampaikan hasil rapat evaluasi debat kandidat sebelumnya. “Kami juga telah melakukan evaluasi terhadap lembaga penyiaran dimaksud pada saat siaran debat kandidat, hasilnya telah kami sampaikan ke KIP Aceh,” katanya.
Pihaknya juga telah menyurati Metro TV untuk mendengarkan klarifikasi dan akan memutuskan sanksi. “Jadwalnya pukul empat sore hari ini, nanti hasilnya juga akan disampaikan ke KIP dan Panwaslih,” katanya.
Dia menegaskan, pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran termasuk dalam debat kandidat, mutlak menjadi kewenangan KPI. Masyarakat yang keberatan terhadap siaran maupun program, juga diharapkan melapor ke pihaknya.
Rapat untuk memutuskan acara debat kandidat kedua, berhenti sebentar karena jadwal shalat dan makan siang. Saat berita ini diturunkan, rapat akan dilanjutkan kembali. [AW | MC KIP Aceh]