Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar Rapat Kerja Persiapan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan Pelayanan Pelaporan Dana Kampanye Pilkada Aceh Serentak 2017 di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Jumat, 14 Oktober 2016 malam.
Dalam rapat yang dibuka langsung oleh Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi tersebut, hadir perwakilan dari KIP di seluruh kabupaten/kota. Selain Ridwan Hadi, komisioner KIP Aceh yang menghadiri kegiatan yaitu Muhammad, Junaidi, Basri M Sabi, dan Robby Syah Putra.
Ridwan Hadi berharap agar seluruh peserta mengikuti rapat kerja tersebut dengan serius karena menyangkut dengan persoalan institusi dan hukum. Lanjutnya, lembaga KIP sendiri bisa disengketakan melalui beberapa lembaga seperti Panwaslih, Bawaslu, dan PTUN. Karena itu, pihak KIP harus bisa menjalankan tugas dengan menaati aturan yang berlaku.
“Ini menyangkut dengan institusi KIP kita. Tentang bagaimana kita bisa mempertahankan keputusan-keputusan kita yang benar dan akuntabel,” kata Ridwan Hadi dalam kesempatannya berbicara.
Ia menuturkan, melalui rapat kerja, sesama anggota KIP di provinsi maupun kabupaten/kota bisa saling berdiskusi dan tukar informasi serta ilmu terkait penyelenggaraan Pilkada 2017.
Ia juga berharap, KIP kabupaten/kota terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengamanan saat penetapan calon dan undi nomor urut pada 24-25 Oktober 2016 mendatang. [Hadi | MC KIP Aceh]
KIP Gelar Rapat Kerja Penyelesaian Sengketa
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar Rapat Kerja Persiapan Penyelesaian Sengketa Pemilihan dan Pelayanan Pelaporan Dana Kampanye Pilkada Aceh Serentak 2017 di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Jumat, 14 Oktober 2016 malam.
Dalam rapat yang dibuka langsung oleh Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi tersebut, hadir perwakilan dari KIP di seluruh kabupaten/kota. Selain Ridwan Hadi, komisioner KIP Aceh yang menghadiri kegiatan yaitu Muhammad, Junaidi, Basri M Sabi, dan Robby Syah Putra.
Ridwan Hadi berharap agar seluruh peserta mengikuti rapat kerja tersebut dengan serius karena menyangkut dengan persoalan institusi dan hukum. Lanjutnya, lembaga KIP sendiri bisa disengketakan melalui beberapa lembaga seperti Panwaslih, Bawaslu, dan PTUN. Karena itu, pihak KIP harus bisa menjalankan tugas dengan menaati aturan yang berlaku.
“Ini menyangkut dengan institusi KIP kita. Tentang bagaimana kita bisa mempertahankan keputusan-keputusan kita yang benar dan akuntabel,” kata Ridwan Hadi dalam kesempatannya berbicara.
Ia menuturkan, melalui rapat kerja, sesama anggota KIP di provinsi maupun kabupaten/kota bisa saling berdiskusi dan tukar informasi serta ilmu terkait penyelenggaraan Pilkada 2017.
Ia juga berharap, KIP kabupaten/kota terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengamanan saat penetapan calon dan undi nomor urut pada 24-25 Oktober 2016 mendatang. [Hadi | MC KIP Aceh]