Banda Aceh – Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Provinsi Aceh sedang disusun oleh penyelenggara pemilu berdasarkan data Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan. Saat ini, ada sekitar 140 ribuan pemilih di Aceh yang belum terdaftar dalam database Disdukcapil di berbagai kabupaten/kota.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi dalam Rapat Koordinasi Kependudukan di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh mengapresiasi kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh Aceh karena telah melakukan perekaman bagi pemilih yang belum memiliki E-KTP.
“Dari 300 ribuan yang belum miliki E-KTP, sekarang setengahnya sudah melakukan perekaman. Info yang saya terima dari Disdukcapil, angka itu terus berkurang karena teman-teman Disdukcapil di kabupaten/kota terus bekerja,” kata Ridwan, Selasa 29 November 2016.
Ia berharap, semua orang bisa menggunakan hak pilihnya, karena satu suara bisa menentukan pemimpin yang terpilih. Untuk mencapai itu, lanjutnya, penyelenggara pemilu harus menuntaskan dabase pemilih yang akurat.
Dikatakan Ridwan, KIP dan Disdukcapil harus membuat data yang sama dan kedua lembaga tersebut harus terus berkoordinasi sebelum ditetapkan DPT. “Jadi koordinasi menjadi penting bagi kita untuk buat database yang akurat. Kita juga minta bantuan Panwaslih Aceh.”
Disinyalir, di antara ratusan ribu pemilih yang belum terekam oleh Disdukcapil, terdapat data ganda, E-KTP palsu, dan lainnya.
Sementara Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Erikson P. Manihuruk mengatakan, jika seseorang sudah melakukan perekaman E-KTP di suatu tempat, selanjutnya ia tidak bisa membuat E-KTP lagi di tempat lain, karena hal itu sudah diketahui sistem.
“Selama seseorang masih memakai mata dan jari yang sama, KTP elektronik akan merekan itu, jadi yang bersangkutan tidak bisa membuat KTP di dua daerah,” ujarnya.
Asisten III Pemerintah Aceh, Muzakkar A Gani mengatakan, kegiatan Rapat Koordinasi tersebut digelar sebagai upaya mendukung pelaksanaan Pilkada serentak di Aceh.
Dalam rapat tersebut, dihadiri oleh Komisioner KIP Aceh Ridwan Hadi dan Fauziah, Ketua Panwaslih Aceh, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, KIP Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh. [HADI | MC KIP Aceh]
KIP dan Disdukcapil Tuntaskan Database Pemilih
Banda Aceh – Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Provinsi Aceh sedang disusun oleh penyelenggara pemilu berdasarkan data Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil perbaikan. Saat ini, ada sekitar 140 ribuan pemilih di Aceh yang belum terdaftar dalam database Disdukcapil di berbagai kabupaten/kota.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi dalam Rapat Koordinasi Kependudukan di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh mengapresiasi kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh Aceh karena telah melakukan perekaman bagi pemilih yang belum memiliki E-KTP.
“Dari 300 ribuan yang belum miliki E-KTP, sekarang setengahnya sudah melakukan perekaman. Info yang saya terima dari Disdukcapil, angka itu terus berkurang karena teman-teman Disdukcapil di kabupaten/kota terus bekerja,” kata Ridwan, Selasa 29 November 2016.
Ia berharap, semua orang bisa menggunakan hak pilihnya, karena satu suara bisa menentukan pemimpin yang terpilih. Untuk mencapai itu, lanjutnya, penyelenggara pemilu harus menuntaskan dabase pemilih yang akurat.
Dikatakan Ridwan, KIP dan Disdukcapil harus membuat data yang sama dan kedua lembaga tersebut harus terus berkoordinasi sebelum ditetapkan DPT. “Jadi koordinasi menjadi penting bagi kita untuk buat database yang akurat. Kita juga minta bantuan Panwaslih Aceh.”
Disinyalir, di antara ratusan ribu pemilih yang belum terekam oleh Disdukcapil, terdapat data ganda, E-KTP palsu, dan lainnya.
Sementara Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Erikson P. Manihuruk mengatakan, jika seseorang sudah melakukan perekaman E-KTP di suatu tempat, selanjutnya ia tidak bisa membuat E-KTP lagi di tempat lain, karena hal itu sudah diketahui sistem.
“Selama seseorang masih memakai mata dan jari yang sama, KTP elektronik akan merekan itu, jadi yang bersangkutan tidak bisa membuat KTP di dua daerah,” ujarnya.
Asisten III Pemerintah Aceh, Muzakkar A Gani mengatakan, kegiatan Rapat Koordinasi tersebut digelar sebagai upaya mendukung pelaksanaan Pilkada serentak di Aceh.
Dalam rapat tersebut, dihadiri oleh Komisioner KIP Aceh Ridwan Hadi dan Fauziah, Ketua Panwaslih Aceh, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, KIP Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh. [HADI | MC KIP Aceh]