Banda Aceh – Akses pencoblosan bagi penyandang disabilitas pada pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) pada 15 Februari 2017 mendatang masih perlu mendapat penjelasan. Seperti mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Aceh, Musafir yang menanyakan hal tersebut kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
“Bagaimana penyelenggaraan bagi disabilitas? Misalnya seperti orang buta,” tanya Musafir dalam diskusi interaktif yang digelar Forum Pemuda Peduli Nusantara di VI AI PI Coffee, Banda Aceh, Selasa, 27 September 2016, kepada Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi.
Ridwan Hadi menjawab, KIP Aceh membuat terobosan menyediakan template huruf braille di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi penyandang disabilitas. Pihak penyelenggara Pilkada juga menyiapkan formulir pendampingan untuk memudahkan penyandang disabilitas menggunakan hak konstitusionalnya.
Namun dalam formulir tersebut juga dinyatakan bahwa pendamping disabilitas tidak boleh menyatakan siapa calon yang dipilih oleh penyandang disabilitas. Dari pengalaman sebelumnya, kata Ridwan, ada kendala sosial dalam mendata penyandang disabilitas, seperti ada orang tua tidak mau anaknya yang penyandang disabilitas dimasukkan kedalam daftar pemilih.
Kendati demikian, penyelenggara akan menghimpun data pemilih penyandang disabilitas di Aceh untuk kemudian diproses dan melahirkan TPS berkualitas.
“Kita upayakan seluruh TPS di Aceh ramah disabilitas. Mereka semua punya hak konstitusi,” ujar Ridwan Hadi. [Hadi | MC KIP Aceh]
KIP Aceh Upayakan TPS Ramah Disabilitas
Banda Aceh – Akses pencoblosan bagi penyandang disabilitas pada pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) pada 15 Februari 2017 mendatang masih perlu mendapat penjelasan. Seperti mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Aceh, Musafir yang menanyakan hal tersebut kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
“Bagaimana penyelenggaraan bagi disabilitas? Misalnya seperti orang buta,” tanya Musafir dalam diskusi interaktif yang digelar Forum Pemuda Peduli Nusantara di VI AI PI Coffee, Banda Aceh, Selasa, 27 September 2016, kepada Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi.
Ridwan Hadi menjawab, KIP Aceh membuat terobosan menyediakan template huruf braille di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi penyandang disabilitas. Pihak penyelenggara Pilkada juga menyiapkan formulir pendampingan untuk memudahkan penyandang disabilitas menggunakan hak konstitusionalnya.
Namun dalam formulir tersebut juga dinyatakan bahwa pendamping disabilitas tidak boleh menyatakan siapa calon yang dipilih oleh penyandang disabilitas. Dari pengalaman sebelumnya, kata Ridwan, ada kendala sosial dalam mendata penyandang disabilitas, seperti ada orang tua tidak mau anaknya yang penyandang disabilitas dimasukkan kedalam daftar pemilih.
Kendati demikian, penyelenggara akan menghimpun data pemilih penyandang disabilitas di Aceh untuk kemudian diproses dan melahirkan TPS berkualitas.
“Kita upayakan seluruh TPS di Aceh ramah disabilitas. Mereka semua punya hak konstitusi,” ujar Ridwan Hadi. [Hadi | MC KIP Aceh]