Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (Aceh) menyosialisasikan mekanisme dan syarat-syarat pencalonan kepada partai politik dan perwakilan calon perseorangan di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Kamis (1/9/2016).
KIP Aceh akan membuka masa pendaftaran calon baik yang maju melalui jalur perseorangan maupun partai politik pada 21 hingga 23 September 2016 mendatang.
Pada pertemuan di Hermes Palace Kamis pagi tadi, KIP Aceh menyampaikan tahapan yang akan dihadapi khususnya tentang pendaftaran calon.
“Kita juga tegaskan syarat pencalonan, apa saja yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran, lalu syarat-syarat calon baik dari jalur partai maupun perseorangan,” kata Ketua Bidang Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Junaidi usai acara.
KIP Aceh telah menerbitkan Surat Keputusan No 19/2016 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2017. Anda bisa mengunduh SK tersebut di laman kip.acehprov.go.id.
Selain itu, KIP juga menyosialisasikan mekanisme pemeriksaan kesehatan kandidat yang akan berlangsung dalam rentang waktu 21-27 September. Namun, agar pelayanan kesehatan terhadap pasien umum di RSUZA tidak terganggu, jadwal pemeriksaan kesehatan hanya akan berlangsung pada Sabtu dan Ahad (24-25 September).
Pemeriksaan meliputi kesehatan jasmani, rohani, dan juga bebas dari ketergantungan terhadap obat-obat terlarang dan narkotik.
Semua kandidat baik pasangan gubernur dan bupati/walikota akan memeriksaan kesehatan di RSUZA Banda Aceh. Namun sebelum pemeriksaan, kandidat diwajibkan mendaftar pada KIP.
“Kemudian setelah uji kesehatan akan dilaksanakan uji baca Quran,” ujar Junaidi.
Uji baca Quran akan berlangsung di daerah pencalonan masing-masing. [FG | MC KIP Aceh]
KIP Aceh Sosialisasikan Pencalonan kepada Partai dan Calon Perseorangan
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (Aceh) menyosialisasikan mekanisme dan syarat-syarat pencalonan kepada partai politik dan perwakilan calon perseorangan di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Kamis (1/9/2016).
KIP Aceh akan membuka masa pendaftaran calon baik yang maju melalui jalur perseorangan maupun partai politik pada 21 hingga 23 September 2016 mendatang.
Pada pertemuan di Hermes Palace Kamis pagi tadi, KIP Aceh menyampaikan tahapan yang akan dihadapi khususnya tentang pendaftaran calon.
“Kita juga tegaskan syarat pencalonan, apa saja yang harus dipenuhi pada saat pendaftaran, lalu syarat-syarat calon baik dari jalur partai maupun perseorangan,” kata Ketua Bidang Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Junaidi usai acara.
KIP Aceh telah menerbitkan Surat Keputusan No 19/2016 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2017. Anda bisa mengunduh SK tersebut di laman kip.acehprov.go.id.
Selain itu, KIP juga menyosialisasikan mekanisme pemeriksaan kesehatan kandidat yang akan berlangsung dalam rentang waktu 21-27 September. Namun, agar pelayanan kesehatan terhadap pasien umum di RSUZA tidak terganggu, jadwal pemeriksaan kesehatan hanya akan berlangsung pada Sabtu dan Ahad (24-25 September).
Pemeriksaan meliputi kesehatan jasmani, rohani, dan juga bebas dari ketergantungan terhadap obat-obat terlarang dan narkotik.
Semua kandidat baik pasangan gubernur dan bupati/walikota akan memeriksaan kesehatan di RSUZA Banda Aceh. Namun sebelum pemeriksaan, kandidat diwajibkan mendaftar pada KIP.
“Kemudian setelah uji kesehatan akan dilaksanakan uji baca Quran,” ujar Junaidi.
Uji baca Quran akan berlangsung di daerah pencalonan masing-masing. [FG | MC KIP Aceh]