Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan Aceh bersiap menghadapi gugatan yang dilayangkan sejumlah calon komisioner dari KIP Aceh Timur dan Nagan Raya.
Seperti diketahui calon komisioner KIP Aceh Timur Iskandar A. Gani cs dan Teuku Abdul Rasyid cs (KIP Nagan Raya) melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum dan KIP Aceh. Kedus lembaga penyelenggara pemilihan itu digugat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Atas gugatan itu, DKPP menggelar sidang etik di Ruang Teleconference Markas Kepolisian Daerah Aceh, Selasa, 9 Agustus 2016.
“Kita siap menghadapi gugatan yang dilayangkan calon komisioner dari Aceh Timur dan Nagan Raya,” kata komisioner KIP Aceh Basri M. Sabi kepada wartawan di Media Center, Senin (8/8/2016) siang.
Gugatan yang dilayangkan kepada KIP Aceh terkait dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan kewenangan dalam mengambil alih tugas KIP Aceh Timur oleh KIP Aceh. Sementara calon komisioner KIP Nagan Raya menggugat karena tidak terima dengan pelantikan komisioner terpilih yang dilakukan oleh Bupati Nagan Raya.
Basri mengatakan, komisioner KIP Aceh Timur sudah diterbitkan SK oleh KPU Pusat, namun belum dilantik oleh bupati Aceh Timur lantaran penetapan nama komisioner dinilai tidak sesuai tahapan yang tertera dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh.
“Bupati tidak melantik karena orang yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung untuk di-SK-kan KPU orang yang tidak pernah diparipurnakan oleh DPRK Aceh Timur dan tidak pernah diusulkan ke kpu oleh DPRK,” ujar Basri.
Sementara calon Komisioner KIP Kabupaten Nagan Raya, Teuku Abdul Rasyid dan kawan-kawan menggugat karena DPRK Nagan Raya kembali mengusulkan nama komisioner yang sebelumnya telah diberhentikan atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Teuku Abdul Rasyid. [Hadi | MC KIP Aceh]
KIP Aceh Siap Hadapi Gugatan
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan Aceh bersiap menghadapi gugatan yang dilayangkan sejumlah calon komisioner dari KIP Aceh Timur dan Nagan Raya.
Seperti diketahui calon komisioner KIP Aceh Timur Iskandar A. Gani cs dan Teuku Abdul Rasyid cs (KIP Nagan Raya) melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum dan KIP Aceh. Kedus lembaga penyelenggara pemilihan itu digugat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Atas gugatan itu, DKPP menggelar sidang etik di Ruang Teleconference Markas Kepolisian Daerah Aceh, Selasa, 9 Agustus 2016.
“Kita siap menghadapi gugatan yang dilayangkan calon komisioner dari Aceh Timur dan Nagan Raya,” kata komisioner KIP Aceh Basri M. Sabi kepada wartawan di Media Center, Senin (8/8/2016) siang.
Gugatan yang dilayangkan kepada KIP Aceh terkait dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan kewenangan dalam mengambil alih tugas KIP Aceh Timur oleh KIP Aceh. Sementara calon komisioner KIP Nagan Raya menggugat karena tidak terima dengan pelantikan komisioner terpilih yang dilakukan oleh Bupati Nagan Raya.
Basri mengatakan, komisioner KIP Aceh Timur sudah diterbitkan SK oleh KPU Pusat, namun belum dilantik oleh bupati Aceh Timur lantaran penetapan nama komisioner dinilai tidak sesuai tahapan yang tertera dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh.
“Bupati tidak melantik karena orang yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung untuk di-SK-kan KPU orang yang tidak pernah diparipurnakan oleh DPRK Aceh Timur dan tidak pernah diusulkan ke kpu oleh DPRK,” ujar Basri.
Sementara calon Komisioner KIP Kabupaten Nagan Raya, Teuku Abdul Rasyid dan kawan-kawan menggugat karena DPRK Nagan Raya kembali mengusulkan nama komisioner yang sebelumnya telah diberhentikan atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Teuku Abdul Rasyid. [Hadi | MC KIP Aceh]