Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memplenokan hasil pemeriksaan jumlah dukungan KTP yang disampaikan tiga pasang bakal calon perseorangan yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah 2017. KIP menyatakan dukungan yang disampaikan ketiga bakal calon memenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan.
Rapat pleno digelar Selasa sore yang dihadiri empat komisioner KIP Aceh, unsur Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), dan tim dari bakal calon Zakaria Saman-Teuku Alaidinsyah, Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab, dan Zaini Abdullah-Nasaruddin.
Rapat pleno yang dipimpin Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Junaidi itu juga menyerahkan berita acara pemeriksaan terhadap berkas dukungan minimal yang disampaikan para bakal calon. Berita acara itu diserahkan oleh Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi kepada masing-masing perwakilan bakal pasangan calon.
Junaidi menyebutkan, KIP Aceh telah melakukan pemeriksaan kebenaran jumlah yang disampaikan. “Lalu kita melihat kebenaran data dan dokumen administrasi,” kata Junaidi di hadapan peserta rapat.
Dalam pemeriksaan data dan dokumen, KIP Aceh mencocokkan kesamaan data formulir B1 dengan KTP yang dilampirkan, seperti nama, usia. “Kalau KTP belum memenuhi syarat, misalnya, maka data ini akan dicoret. Lalu dilihat lagi apakah di data itu ada yang PNS atau tidak,” lanjut Junaidi.
Usai pengecekan administrasi, dokumen dukungan itu akan disampaikan ke KIP kabupaten/kota dan panitia pemungutan suara (PPS).
Setelah dokumen yang diperiksa dinyatakan memenuhi syarat, maka akan dilakukan verifikasi faktual oleh PPS.
“Tanggal 17 Agustus paling lambat kita sudah bisa mengetahui berapa kurang setelah dilakukan verifikasi administrasi. Lalu paling lambat 15 September kita akan tahu berapa hasil kekurangan dukungan setelah verifikasi faktual,” ujar Junaidi.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen, KIP Aceh menyatakan sebagai berikut:
ZAKARIA SAMAN-TEUKU ALAIDINSYAH
1. Jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy formulir Model B.1. KWK Perseorangan sebanyak 155.275 orang dan tersebar di 100 persen kabupaten/kota atau sebanyak 23 kabupaten/kota serta dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dan sebaran dukungan.
2. Jumlah dukungan yang terdapat dalam hardcopy formulir Model B.1.KWK Perseorangan sebanyak 154.736 orang dan tersebar di 100 persen kabupaten/kota di Provinsi Aceh atau sebanyak 23 kabupaten/kota serta dinyatakan memenuhi syarat minimal dan sebaran dukungan.
3. Jumlah fotokopi identitas kependudukan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil yang menjadi lampiran Forumlir Model B.1-KWK Perseorangan sebanyak 154.331 pendukung serta dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dukungan.
ABDULLAH PUTEH-SAYED MUSTAFA USAB
1. Jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy formulir Model B.1. KWK Perseorangan sebanyak 155.703 orang dan tersebar di 100 persen kabupaten/kota atau sebanyak 23 kabupaten/kota serta dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dan sebaran dukungan.
2. Jumlah dukungan yang terdapat dalam hardcopy formulir Model B.1.KWK Perseorangan sebanyak 188.459 orang dan tersebar di 100 persen kabupaten/kota di Provinsi Aceh atau sebanyak 23 kabupaten/kota serta dinyatakan memenuhi syarat minimal dan sebaran dukungan.
3. Jumlah fotokopi identitas kependudukan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil yang menjadi lampiran Forumlir Model B.1-KWK Perseorangan sebanyak 158.992 pendukung serta dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dukungan.
ZAINI ABDULLAH-NASARUDDIN
1. Jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy formulir Model B.1. KWK Perseorangan sebanyak 198.445 orang dan tersebar di 100 persen kabupaten/kota atau sebanyak 23 kabupaten/kota serta dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dan sebaran dukungan.
2. Jumlah dukungan yang terdapat dalam hardcopy formulir Model B.1.KWK Perseorangan sebanyak 201.150 orang dan tersebar di 100 persen kabupaten/kota di Provinsi Aceh atau sebanyak 23 kabupaten/kota serta dinyatakan memenuhi syarat minimal dan sebaran dukungan.
3. Jumlah fotokopi identitas kependudukan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil yang menjadi lampiran Forumlir Model B.1-KWK Perseorangan sebanyak 203.479 pendukung serta dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dukungan.
“Belum ada yang aman satu pun. Karena pada tahapan verifikasi administrasi dan faktual pasti berkurang. Dalam pengecekan ini saja, sudah banyak kami temukan ada yang ganda. Nah, yang ganda ini kita hitung satu,” kata Junaidi.
Masa Perbaikan
Komisi Independen Pemilihan memberikan kesempatan kepala bakal calon untuk memperbaiki kekurangan jumlah dukungan setelah proses verifikasi administrasi dan faktual. “Ada waktu tiga hari untuk menyampaikan perbaikan, yaitu pada tanggal 21-23 September. Tapi bakal calon sudah bisa mendaftar dan menyerahkan tambahan kekurangan dua kali lipat. Misalnya kurang 20 ribu dukungan, maka harus ditambah 40 ribu dukungan,” lanjut Junaidi. [FG | MC KIP Aceh]
KIP Aceh Plenokan Pemeriksaan Dukungan KTP Calon Independen
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memplenokan hasil pemeriksaan jumlah dukungan KTP yang disampaikan tiga pasang bakal calon perseorangan yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah 2017. KIP menyatakan dukungan yang disampaikan ketiga bakal calon memenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan.
Rapat pleno digelar Selasa sore yang dihadiri empat komisioner KIP Aceh, unsur Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih), dan tim dari bakal calon Zakaria Saman-Teuku Alaidinsyah, Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab, dan Zaini Abdullah-Nasaruddin.
Rapat pleno yang dipimpin Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh Junaidi itu juga menyerahkan berita acara pemeriksaan terhadap berkas dukungan minimal yang disampaikan para bakal calon. Berita acara itu diserahkan oleh Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi kepada masing-masing perwakilan bakal pasangan calon.
Junaidi menyebutkan, KIP Aceh telah melakukan pemeriksaan kebenaran jumlah yang disampaikan. “Lalu kita melihat kebenaran data dan dokumen administrasi,” kata Junaidi di hadapan peserta rapat.
Dalam pemeriksaan data dan dokumen, KIP Aceh mencocokkan kesamaan data formulir B1 dengan KTP yang dilampirkan, seperti nama, usia. “Kalau KTP belum memenuhi syarat, misalnya, maka data ini akan dicoret. Lalu dilihat lagi apakah di data itu ada yang PNS atau tidak,” lanjut Junaidi.
Usai pengecekan administrasi, dokumen dukungan itu akan disampaikan ke KIP kabupaten/kota dan panitia pemungutan suara (PPS).
Setelah dokumen yang diperiksa dinyatakan memenuhi syarat, maka akan dilakukan verifikasi faktual oleh PPS.
“Tanggal 17 Agustus paling lambat kita sudah bisa mengetahui berapa kurang setelah dilakukan verifikasi administrasi. Lalu paling lambat 15 September kita akan tahu berapa hasil kekurangan dukungan setelah verifikasi faktual,” ujar Junaidi.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen, KIP Aceh menyatakan sebagai berikut:
ZAKARIA SAMAN-TEUKU ALAIDINSYAH
1. Jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy formulir Model B.1. KWK Perseorangan sebanyak 155.275 orang dan tersebar di 100 persen kabupaten/kota atau sebanyak 23 kabupaten/kota serta dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dan sebaran dukungan.
2. Jumlah dukungan yang terdapat dalam hardcopy formulir Model B.1.KWK Perseorangan sebanyak 154.736 orang dan tersebar di 100 persen kabupaten/kota di Provinsi Aceh atau sebanyak 23 kabupaten/kota serta dinyatakan memenuhi syarat minimal dan sebaran dukungan.
3. Jumlah fotokopi identitas kependudukan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil yang menjadi lampiran Forumlir Model B.1-KWK Perseorangan sebanyak 154.331 pendukung serta dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dukungan.
ABDULLAH PUTEH-SAYED MUSTAFA USAB
1. Jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy formulir Model B.1. KWK Perseorangan sebanyak 155.703 orang dan tersebar di 100 persen kabupaten/kota atau sebanyak 23 kabupaten/kota serta dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dan sebaran dukungan.
2. Jumlah dukungan yang terdapat dalam hardcopy formulir Model B.1.KWK Perseorangan sebanyak 188.459 orang dan tersebar di 100 persen kabupaten/kota di Provinsi Aceh atau sebanyak 23 kabupaten/kota serta dinyatakan memenuhi syarat minimal dan sebaran dukungan.
3. Jumlah fotokopi identitas kependudukan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil yang menjadi lampiran Forumlir Model B.1-KWK Perseorangan sebanyak 158.992 pendukung serta dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dukungan.
ZAINI ABDULLAH-NASARUDDIN
1. Jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy formulir Model B.1. KWK Perseorangan sebanyak 198.445 orang dan tersebar di 100 persen kabupaten/kota atau sebanyak 23 kabupaten/kota serta dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dan sebaran dukungan.
2. Jumlah dukungan yang terdapat dalam hardcopy formulir Model B.1.KWK Perseorangan sebanyak 201.150 orang dan tersebar di 100 persen kabupaten/kota di Provinsi Aceh atau sebanyak 23 kabupaten/kota serta dinyatakan memenuhi syarat minimal dan sebaran dukungan.
3. Jumlah fotokopi identitas kependudukan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil yang menjadi lampiran Forumlir Model B.1-KWK Perseorangan sebanyak 203.479 pendukung serta dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dukungan.
“Belum ada yang aman satu pun. Karena pada tahapan verifikasi administrasi dan faktual pasti berkurang. Dalam pengecekan ini saja, sudah banyak kami temukan ada yang ganda. Nah, yang ganda ini kita hitung satu,” kata Junaidi.
Masa Perbaikan
Komisi Independen Pemilihan memberikan kesempatan kepala bakal calon untuk memperbaiki kekurangan jumlah dukungan setelah proses verifikasi administrasi dan faktual. “Ada waktu tiga hari untuk menyampaikan perbaikan, yaitu pada tanggal 21-23 September. Tapi bakal calon sudah bisa mendaftar dan menyerahkan tambahan kekurangan dua kali lipat. Misalnya kurang 20 ribu dukungan, maka harus ditambah 40 ribu dukungan,” lanjut Junaidi. [FG | MC KIP Aceh]