Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan melakukan rekapitulasi surat suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 yang direncanakan berlangsung di ruang sidang utama gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Sesuai tahapan, rekap suara tingkat provinsi dilakukan pada 25-27 Februari 2017. Saat ini, KIP Aceh sedang menyiapkan undangan untuk mengingatkan pasangan calon agar menyiapkan saksi paling banyak dua orang untuk kegiatan nanti.
“Tentu saksi harus ada surat keputusan tentang mandat sebagai saksi paslon tingkat provinsi,” kata Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi di ruang kerjanya pada Selasa, 21 Februari 2017.
Selain itu, KIP Aceh juga melakukan rapat koordinasi dengan pihak TNI dan Polri untuk mempersiapkan pengamanan dalam pleno suara tingkat provinsi nanti.
“Rapat pleno dilakukan secara terbuka, kalau ada keberatan nantinya bisa dilakukan dengan mengedepankan upaya hukum,” ujar Ridwan. [Hadi | MC KIP Aceh]
KIP Aceh Persiapkan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan melakukan rekapitulasi surat suara calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 yang direncanakan berlangsung di ruang sidang utama gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Sesuai tahapan, rekap suara tingkat provinsi dilakukan pada 25-27 Februari 2017. Saat ini, KIP Aceh sedang menyiapkan undangan untuk mengingatkan pasangan calon agar menyiapkan saksi paling banyak dua orang untuk kegiatan nanti.
“Tentu saksi harus ada surat keputusan tentang mandat sebagai saksi paslon tingkat provinsi,” kata Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi di ruang kerjanya pada Selasa, 21 Februari 2017.
Selain itu, KIP Aceh juga melakukan rapat koordinasi dengan pihak TNI dan Polri untuk mempersiapkan pengamanan dalam pleno suara tingkat provinsi nanti.
“Rapat pleno dilakukan secara terbuka, kalau ada keberatan nantinya bisa dilakukan dengan mengedepankan upaya hukum,” ujar Ridwan. [Hadi | MC KIP Aceh]