Komisi independen Pemilihan (KIP) Aceh. Menggelar Rapat teknis pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan walikota Tahun 2017. Dihotel Grand Nanggroe kota Banda Aceh. Kamis (16/66)
Rapat yang diikuti oleh KIP Kabupaten/kota Se Aceh tersebut dibuka Langsung oleh Ketua KIP Aceh ridwan Hadi. Dalam kesempatan itu ridwan hadi meyebutkan Rapat yang berlangsung selama dua hari tersebut digelar untuk penyelarasan atau penyatuan Presepsi bagaimana mekanisme pengrekrutan dan tata Kerja PPK, PPS dan KPPS diseluruh Aceh.
“ tujuan digelarnya Juknis ini adalah untuk menyamakan presepsi antara satu Kabupaten kota dengan Kabupaten kota lainnya dalam menentukan mekanisme dan metode apa yang akan digunakan dalam rekrutmen PPK, PPS, Dan KPPS Di seluruh aceh” sebutnya.
Ridwan menambahkan KIP / KPU melalui PKPU Nomor 3, KIP Aceh melalui keputusan KIP Aceh nomor 1 dan KIP Kabupaten/ Kota dengan keputusannya Masing – masing telah menjadwalkan rekrutmen Pembentukan Badan Adhock tersebut dengan mengacu kepada pedoman teknis yang telah dikeluarkan oleh KIP Aceh dan tidak bertentangan dengan PKPU yang telah diterbitkan Oleh KPU.
Acara yang diikuti KIP Kabupaten Kota se Aceh tersebut juga dihadiri oleh Komisioner KIP Aceh Hendra Fauzi, Muhammad, Fauziah dan Sekretaris KiP Aceh Darmansyah.
KIP ACEH GELAR RAPAT TEKNIS
Komisi independen Pemilihan (KIP) Aceh. Menggelar Rapat teknis pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan walikota Tahun 2017. Dihotel Grand Nanggroe kota Banda Aceh. Kamis (16/66)
Rapat yang diikuti oleh KIP Kabupaten/kota Se Aceh tersebut dibuka Langsung oleh Ketua KIP Aceh ridwan Hadi. Dalam kesempatan itu ridwan hadi meyebutkan Rapat yang berlangsung selama dua hari tersebut digelar untuk penyelarasan atau penyatuan Presepsi bagaimana mekanisme pengrekrutan dan tata Kerja PPK, PPS dan KPPS diseluruh Aceh.
“ tujuan digelarnya Juknis ini adalah untuk menyamakan presepsi antara satu Kabupaten kota dengan Kabupaten kota lainnya dalam menentukan mekanisme dan metode apa yang akan digunakan dalam rekrutmen PPK, PPS, Dan KPPS Di seluruh aceh” sebutnya.
Ridwan menambahkan KIP / KPU melalui PKPU Nomor 3, KIP Aceh melalui keputusan KIP Aceh nomor 1 dan KIP Kabupaten/ Kota dengan keputusannya Masing – masing telah menjadwalkan rekrutmen Pembentukan Badan Adhock tersebut dengan mengacu kepada pedoman teknis yang telah dikeluarkan oleh KIP Aceh dan tidak bertentangan dengan PKPU yang telah diterbitkan Oleh KPU.
Acara yang diikuti KIP Kabupaten Kota se Aceh tersebut juga dihadiri oleh Komisioner KIP Aceh Hendra Fauzi, Muhammad, Fauziah dan Sekretaris KiP Aceh Darmansyah.