Banda Aceh | KIP Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait hasil penelitian dukungan perseorangan terhadap 28 bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang disampaikan oleh KIP Kabupaten/Kota seluruh Aceh. Rapat digelar pada salah satu hotel di Banda Aceh, 10 Mei 2018.
Dalam Rakor tersebut, masing-masing KIP Kabupaten/Kota menyampaikan hasil klarifikasi yang telah mereka lakukan terhadap berkas bakal Calon Anggota DPD di daerah masing-masing. “Hasil klarifikasi kegandaan dan lainnya,” kata Komisioner KIP Aceh, Junaidi.
Menurutnya, hasil klarifikasi per kabupaten/kota tersebut dilihat kembali bersama-sama dalam Rakor supaya tidak terjadi kekeliruan, sebelum diserahkan ke KIP Aceh. “Selanjutnya digelar pleno ,” kata Junaidi.
Bahan yang harus diserahkan oleh KIP Kabupaten/Kota ke KIP Aceh adalah: Laporan 1 Model BA Administrasi KPU Kabupaten/Kota DPD memuat hasil klarifikasi dan Laporan 2 Model BA Administrasi KPU Kabupaten/Kota (Lampiran).
Penyampaian hasil penelitian rencananya disampaikan kepada 28 bakal Calon DPD pada Jumat sore besok. Hasil itu memuat analisis dukungan ganda, jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungan. Jika ada kekurangan sesuai ketetapan, maka bakal Calon DPD dapat memperbaiki kembali. [AW]
KIP Aceh Gelar Rakor Hasil Klarifikasi Calon DPD
Banda Aceh | KIP Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait hasil penelitian dukungan perseorangan terhadap 28 bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang disampaikan oleh KIP Kabupaten/Kota seluruh Aceh. Rapat digelar pada salah satu hotel di Banda Aceh, 10 Mei 2018.
Dalam Rakor tersebut, masing-masing KIP Kabupaten/Kota menyampaikan hasil klarifikasi yang telah mereka lakukan terhadap berkas bakal Calon Anggota DPD di daerah masing-masing. “Hasil klarifikasi kegandaan dan lainnya,” kata Komisioner KIP Aceh, Junaidi.
Menurutnya, hasil klarifikasi per kabupaten/kota tersebut dilihat kembali bersama-sama dalam Rakor supaya tidak terjadi kekeliruan, sebelum diserahkan ke KIP Aceh. “Selanjutnya digelar pleno ,” kata Junaidi.
Bahan yang harus diserahkan oleh KIP Kabupaten/Kota ke KIP Aceh adalah: Laporan 1 Model BA Administrasi KPU Kabupaten/Kota DPD memuat hasil klarifikasi dan Laporan 2 Model BA Administrasi KPU Kabupaten/Kota (Lampiran).
Penyampaian hasil penelitian rencananya disampaikan kepada 28 bakal Calon DPD pada Jumat sore besok. Hasil itu memuat analisis dukungan ganda, jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungan. Jika ada kekurangan sesuai ketetapan, maka bakal Calon DPD dapat memperbaiki kembali. [AW]
Berita terkait:
Berkas Dukungan 28 Bakal Calon DPD Diterima KIP Aceh
KIP Aceh Verifikasi Berkas Dukungan Bakal Calon DPD