Banda Aceh – Enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh mengikuti rapat dengan penyelenggara pemilu pada Selasa, 25 Oktober 2016 di Ruang Serba Guna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, usai pengambilan nomor urut.
Dalam rapat itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menjelaskan dan menyepakati tentang alat peraga kampanye, seperti baliho dan rapat umum terbuka selama masa kampanye berlangsung.
Komisioner KIP Aceh, Robby Syah Putra mengatakan, alat peraga kampanye seperti baliho harus ditempatkan di lokasi yang strategis serta tidak melanggar norma dan estetika tata kota.
“Setiap kabupaten, maksimal baliho yang dibuat lima buah, tapi ada perubahan dalam undang-undang yang menambah jumlah maksimal baliho 150 persen, jadi maksimal baliho dalam satu kabupaten 12 buah,” kata Robby kepada enam pasangan calon.
Selain itu, ditetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur hanya diperbolehkan membuat maksimal dua kali rapat umum terbuka.
Untuk teknis lainnya terkait kampanye, pasangan calon atau tim pemenangan bisa mendatangi KIP Aceh. [Hadi | MC KIP Aceh]
KIP Aceh-Calon Gubernur Bahas soal Alat Peraga Kampanye
Banda Aceh – Enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh mengikuti rapat dengan penyelenggara pemilu pada Selasa, 25 Oktober 2016 di Ruang Serba Guna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, usai pengambilan nomor urut.
Dalam rapat itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menjelaskan dan menyepakati tentang alat peraga kampanye, seperti baliho dan rapat umum terbuka selama masa kampanye berlangsung.
Komisioner KIP Aceh, Robby Syah Putra mengatakan, alat peraga kampanye seperti baliho harus ditempatkan di lokasi yang strategis serta tidak melanggar norma dan estetika tata kota.
“Setiap kabupaten, maksimal baliho yang dibuat lima buah, tapi ada perubahan dalam undang-undang yang menambah jumlah maksimal baliho 150 persen, jadi maksimal baliho dalam satu kabupaten 12 buah,” kata Robby kepada enam pasangan calon.
Selain itu, ditetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur hanya diperbolehkan membuat maksimal dua kali rapat umum terbuka.
Untuk teknis lainnya terkait kampanye, pasangan calon atau tim pemenangan bisa mendatangi KIP Aceh. [Hadi | MC KIP Aceh]