Komisi independen Pemilihan (KIP) Aceh, hari ini. 19 desember 2017 melakukan verifikasi faktual ke dua partai nasional. Partai yang di verifikasi tersebut merupakan calon partai peserta pemilu tahun 2019 yang dinyatakan telah memenuhi syarat pada penelitian administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada beberapa waktu yang lalu.
Kedua partai nasional yang di verifikasi faktual pada hari ini yaitu, Partai Serikat Indonesia (PSI) dan Persatuan Indonesia (PERINDO) . ketua Kelompok kerja (POKJA) verifikasi partai calon peserta pemilu tahun 2019 Junaidi menyebutkan, ada tiga syarat yang harus di faktualkan pada verifikasi yang dilakukan.
“tiga syarat yang di verifikasi secara faktual di antaranya kepengurusan Partai yang meliputi pencocokan KTA dan KTP dengan SK yang telah di serahkan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, dan domisili atau status kantor” ungkapnya.
Hingga hari ini, KIP Aceh telah melakukan verifikasi faktual pada empat partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 dua di antaranya, merupakan Partai politik lokal. (YD)
Hari Ini Giliran PSI dan Perindo Diverifikasi
Komisi independen Pemilihan (KIP) Aceh, hari ini. 19 desember 2017 melakukan verifikasi faktual ke dua partai nasional. Partai yang di verifikasi tersebut merupakan calon partai peserta pemilu tahun 2019 yang dinyatakan telah memenuhi syarat pada penelitian administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada beberapa waktu yang lalu.
Kedua partai nasional yang di verifikasi faktual pada hari ini yaitu, Partai Serikat Indonesia (PSI) dan Persatuan Indonesia (PERINDO) . ketua Kelompok kerja (POKJA) verifikasi partai calon peserta pemilu tahun 2019 Junaidi menyebutkan, ada tiga syarat yang harus di faktualkan pada verifikasi yang dilakukan.
“tiga syarat yang di verifikasi secara faktual di antaranya kepengurusan Partai yang meliputi pencocokan KTA dan KTP dengan SK yang telah di serahkan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, dan domisili atau status kantor” ungkapnya.
Hingga hari ini, KIP Aceh telah melakukan verifikasi faktual pada empat partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 dua di antaranya, merupakan Partai politik lokal. (YD)