Banda Aceh – Lima komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, yaitu Iskandar A Gani, Mulya Karim, Ridwan Suud, Tarmizi, dan Sofyan resmi dilantik Gubernur Aceh Zaini Abdullah pada Selasa, 11 Oktober 2016, di Pendapa Gubernur Aceh.
Dalam prosesi pelantikan tersebut, kelima komisioner KIP Aceh Timur mengucapkan sumpah akan menjalankan tugas sesuai amanah undang-undang. Kegiatan itu dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Kepolisian Daerah Aceh, dan KIP Aceh.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan, pelantikan KIP daerah tersebut sebagai tindak lanjut surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 270/3689/SJ yang ditujukan kepada Gubernur Aceh pada 4 Oktober 2016. Surat Mendagri ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 58/Kpts/KPU/Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016.
“Mendagri meminta kepada kami untuk segera melantik anggota KIP Aceh Timur untuk penyelenggaraan pilkada 2017 mendatang,” kata Zaini dalam sambutannya.
Ia berpesan, anggota KIP Aceh Timur harus mampu menjalin komunikasi dengan instansi terkait pada penyelenggaraan Pilkada 2017. Lalu, KIP Aceh Timur harus bisa menjaga independen personel dan lembaga dalam bekerja, serta bekerja secara jujur sehingga dapat menyelenggarakan Pilkada berkualitas di daerah.
“Tentunya pelantikan ini memberi harapan kepada masyarakat Aceh Timur agar saudara melakukan Pilkada yang damai dan berintegritas,” tutur Gubernur.
Pada kesempatan itu, ia mengucapkan selamat kepada anggota KIP Aceh Timur periode 2013-2018. Ia berharap mereka dapat menjalankan tugas menyelenggarakan Pilkada 2017 secara independen, sehingga Pilkada di Aceh Timur berlangsung aman, damai, dan sesuai aturan yg berlaku. [Hadi | MC KIP Aceh]
Gubernur Lantik Komisioner KIP Aceh Timur
Banda Aceh – Lima komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, yaitu Iskandar A Gani, Mulya Karim, Ridwan Suud, Tarmizi, dan Sofyan resmi dilantik Gubernur Aceh Zaini Abdullah pada Selasa, 11 Oktober 2016, di Pendapa Gubernur Aceh.
Dalam prosesi pelantikan tersebut, kelima komisioner KIP Aceh Timur mengucapkan sumpah akan menjalankan tugas sesuai amanah undang-undang. Kegiatan itu dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Aceh, Kepolisian Daerah Aceh, dan KIP Aceh.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan, pelantikan KIP daerah tersebut sebagai tindak lanjut surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 270/3689/SJ yang ditujukan kepada Gubernur Aceh pada 4 Oktober 2016. Surat Mendagri ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 58/Kpts/KPU/Tahun 2016 tanggal 25 Mei 2016.
“Mendagri meminta kepada kami untuk segera melantik anggota KIP Aceh Timur untuk penyelenggaraan pilkada 2017 mendatang,” kata Zaini dalam sambutannya.
Ia berpesan, anggota KIP Aceh Timur harus mampu menjalin komunikasi dengan instansi terkait pada penyelenggaraan Pilkada 2017. Lalu, KIP Aceh Timur harus bisa menjaga independen personel dan lembaga dalam bekerja, serta bekerja secara jujur sehingga dapat menyelenggarakan Pilkada berkualitas di daerah.
“Tentunya pelantikan ini memberi harapan kepada masyarakat Aceh Timur agar saudara melakukan Pilkada yang damai dan berintegritas,” tutur Gubernur.
Pada kesempatan itu, ia mengucapkan selamat kepada anggota KIP Aceh Timur periode 2013-2018. Ia berharap mereka dapat menjalankan tugas menyelenggarakan Pilkada 2017 secara independen, sehingga Pilkada di Aceh Timur berlangsung aman, damai, dan sesuai aturan yg berlaku. [Hadi | MC KIP Aceh]