Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melakukan pemusnahan surat suara sisa dan rusak, di halaman kantor KIP Aceh, Selasa sore 14 Februari 2017.
Surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu berjumlah sebanyak 1.263 lembar terdiri dari surat suara sisa untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur Aceh sebanyak 863 lembar, surat suara sisa yang telah dilipat dari KIP Kota Banda Aceh sebanyak 354 lembar dan surat suara rusak dari KIP Kota Banda Aceh sebanyak 46 lembar. [AW | MC KIP Aceh]
Penandatanganan berita acara pemusnahan kertas suara
Foto: Pemusnahan Surat Suara Sisa dan Rusak
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melakukan pemusnahan surat suara sisa dan rusak, di halaman kantor KIP Aceh, Selasa sore 14 Februari 2017.
Surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu berjumlah sebanyak 1.263 lembar terdiri dari surat suara sisa untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur Aceh sebanyak 863 lembar, surat suara sisa yang telah dilipat dari KIP Kota Banda Aceh sebanyak 354 lembar dan surat suara rusak dari KIP Kota Banda Aceh sebanyak 46 lembar. [AW | MC KIP Aceh]
Penandatanganan berita acara pemusnahan kertas suara