Dua partai lokal (Parlok) di Aceh dinyatakan gugur dan satu diantaranya dinyatakan lulus secara otomatis secara electoral thresthold (melebihi ambang batas).
Hal tersebut di nyatakan ketua KIP Aceh Ridwan Hadi saat memberi sambutan pada pembukaan rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi hasil verifikasi calon partai politik peserta pemilu tahun 2019 tingkat provinsi, di hotel Grand Nanggroe Banda Aceh. 11 Februari 2018.
Kedua partai yang dinyatakan gugur yaitu, partai Generasi Aceh Beusaboh Ta’at dan Takwa (Gabthat) tidak memenuhi syarat pada saat pendaftaran, sementara partai gabungan rakyat Aceh mandiri (GRAM) dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Sementara itu, Partai Aceh (PA) dinyatakan lulus otomatis secara electoral thresthold.
“Dua Parlok gugur, satu diantaranya dinyatakan lulus secara otomatis menjadi peserta pemilu dan tidak di lakukan verifikasi faktual” ujarnya.
Dua Parlok gugur, Satu lulus otomatis
Dua partai lokal (Parlok) di Aceh dinyatakan gugur dan satu diantaranya dinyatakan lulus secara otomatis secara electoral thresthold (melebihi ambang batas).
Hal tersebut di nyatakan ketua KIP Aceh Ridwan Hadi saat memberi sambutan pada pembukaan rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi hasil verifikasi calon partai politik peserta pemilu tahun 2019 tingkat provinsi, di hotel Grand Nanggroe Banda Aceh. 11 Februari 2018.
Kedua partai yang dinyatakan gugur yaitu, partai Generasi Aceh Beusaboh Ta’at dan Takwa (Gabthat) tidak memenuhi syarat pada saat pendaftaran, sementara partai gabungan rakyat Aceh mandiri (GRAM) dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi. Sementara itu, Partai Aceh (PA) dinyatakan lulus otomatis secara electoral thresthold.
“Dua Parlok gugur, satu diantaranya dinyatakan lulus secara otomatis menjadi peserta pemilu dan tidak di lakukan verifikasi faktual” ujarnya.