Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan perkara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Timur di Jakarta, pada Rabu, 7 September 2016.
Sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu itu dipimpin Ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie dengan anggota majelis yaitu Prof. Anna Erliyana, Nur Hidayat Sardini, Valina Singka, dan Saut Hamonangan Sirait.
Sementara teradu yang hadir ialah dari komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KIP Aceh yang diwakili Fauziah.
“Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik teradu (semua anggota KPU dan KIP Aceh yang diadukan dalam perkara ini –red.), sejak dibacakan amar putusan ini,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Selain itu, persidangan DKPP juga memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan, serta memerintahkan Bawaslu untuk mengawasinya.
Menurut DKPP, para Teradu telah melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh beserta Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007.
Dalil pengadu yang menyatakan komisioner KIP Aceh (teradu VIII hingga XIV) turut mengusulkan dan merekomendasikan nama-nama calon anggota KIP Kabupaten Nagan Raya yang telah dibatalkan sebelumnya untuk ditetapkan kembali, menurut DKPP tidak berdasar serta tidak didukung dengan alat bukti yang kuat.
Oleh sebab itu, dalil aduan pengadu tidak dapat diterima dan jawaban serta keterangan Teradu VIII-XIV meyakinkan DKPP.
Teradu I-VII dari KPU RI didalilkan telah mengabaikan Putusan MA Nomor 61/K/TUN/2015 tanggal 19 Maret 2015 Jo. Putusan PT TUN Jakarta Nomor 160/B/2014/PT.TUN.JKT tanggal 10 September 2014 Jo. Putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/2013/PTUN tanggal 27 Maret 2013, yang membatalkan Keputusan KPU Nomor 713/Kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal 16 September 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KIP Nagan Raya.
Putusan pembatalan disebabkan oleh prosedur atau tata cara penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP Nagan Raya yang dilaksanakan oleh DPRK Nagan Raya mengandung cacat yuridis.
Para teradu juga dinilai telah melanggar kode etik karena mengabaikan keberatan pengadu dengan menerbitkan Keputusan Nomor 59/Kpts/KPU/2016 tentang Pengangkatan KIP Nagan Raya periode 2013-2018 tanggal 25 Mei 2016. [Hadi | MC KIP Aceh]
DKPP Menangkan KIP Aceh dan KPU
Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan perkara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Timur di Jakarta, pada Rabu, 7 September 2016.
Sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu itu dipimpin Ketua DKPP Prof. Jimly Asshiddiqie dengan anggota majelis yaitu Prof. Anna Erliyana, Nur Hidayat Sardini, Valina Singka, dan Saut Hamonangan Sirait.
Sementara teradu yang hadir ialah dari komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KIP Aceh yang diwakili Fauziah.
“Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik teradu (semua anggota KPU dan KIP Aceh yang diadukan dalam perkara ini –red.), sejak dibacakan amar putusan ini,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Selain itu, persidangan DKPP juga memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan, serta memerintahkan Bawaslu untuk mengawasinya.
Menurut DKPP, para Teradu telah melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh beserta Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2007.
Dalil pengadu yang menyatakan komisioner KIP Aceh (teradu VIII hingga XIV) turut mengusulkan dan merekomendasikan nama-nama calon anggota KIP Kabupaten Nagan Raya yang telah dibatalkan sebelumnya untuk ditetapkan kembali, menurut DKPP tidak berdasar serta tidak didukung dengan alat bukti yang kuat.
Oleh sebab itu, dalil aduan pengadu tidak dapat diterima dan jawaban serta keterangan Teradu VIII-XIV meyakinkan DKPP.
Teradu I-VII dari KPU RI didalilkan telah mengabaikan Putusan MA Nomor 61/K/TUN/2015 tanggal 19 Maret 2015 Jo. Putusan PT TUN Jakarta Nomor 160/B/2014/PT.TUN.JKT tanggal 10 September 2014 Jo. Putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/2013/PTUN tanggal 27 Maret 2013, yang membatalkan Keputusan KPU Nomor 713/Kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal 16 September 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota KIP Nagan Raya.
Putusan pembatalan disebabkan oleh prosedur atau tata cara penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP Nagan Raya yang dilaksanakan oleh DPRK Nagan Raya mengandung cacat yuridis.
Para teradu juga dinilai telah melanggar kode etik karena mengabaikan keberatan pengadu dengan menerbitkan Keputusan Nomor 59/Kpts/KPU/2016 tentang Pengangkatan KIP Nagan Raya periode 2013-2018 tanggal 25 Mei 2016. [Hadi | MC KIP Aceh]