Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang etik terkait salah seorang komisioner KIP Aceh Barat Daya yang diadukan oleh KIP Aceh. Sidang selama 3 jam berlangsung di kantor Bawaslu Aceh, Banda Aceh 9 Agustus 2016.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Endang Wihdatiningtyas dari DKPP pusat unsur Bawaslu Pusat. Para anggota majelis terdiri dari Muklir, Ria Fitri dan Zainal Abidin.
Pihak pengadu dihadiri oleh seluruh Komisioner KIP Aceh. Sedangkan teradu adalah komisioner KIP Aceh Barat Daya, Muhammad Jakfar. Sidang juga dihadiri oleh para saksi-saksi kedua belah pihak.
Awalnya, Muhammad Jakfar dilaporkan oleh salah seorang warga Aceh Barat Daya, Suardi ke KPU Pusat karena diduga keberadaanya masih terkait dengan salah satu partai. Suardi juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
“KPU Pusat kemudian memberikan perintah kepada KIP Aceh untuk menelusurinya,” kata Ridwan Hadi, Ketua KIP Aceh memberi keterangan saat sidang.
Menurutnya, karena belum bisa nenilai terhadap sengketa tersebut, maka disampaikan kembali ke KPU. Selanjutnya KPU meminta DKPP menggelar sidang untuk meluruskan. “Kami berharap bisa diputuskan seadil-adilnya,” harap Ridwan.
Ketua Majelis, Endang mengatakan sidang pertama itu hanya untuk mengumpulkan dokumen-dokumen bukti dan lainnya sebelum memutuskannya. Juga diberikan waktu sepekan untuk pembuktian dokumen yang disampaikan kedua pihak. “Keputusannya nanti setelah dipelajari lagi. Apakah perlu sidang lagi atau tidak, nanti disampaikan,” ujarnya. [AW|MC KIP Aceh]
DKPP Gelar Sidang Terkait Komisioner KIP Abdya
Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang etik terkait salah seorang komisioner KIP Aceh Barat Daya yang diadukan oleh KIP Aceh. Sidang selama 3 jam berlangsung di kantor Bawaslu Aceh, Banda Aceh 9 Agustus 2016.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Endang Wihdatiningtyas dari DKPP pusat unsur Bawaslu Pusat. Para anggota majelis terdiri dari Muklir, Ria Fitri dan Zainal Abidin.
Pihak pengadu dihadiri oleh seluruh Komisioner KIP Aceh. Sedangkan teradu adalah komisioner KIP Aceh Barat Daya, Muhammad Jakfar. Sidang juga dihadiri oleh para saksi-saksi kedua belah pihak.
Awalnya, Muhammad Jakfar dilaporkan oleh salah seorang warga Aceh Barat Daya, Suardi ke KPU Pusat karena diduga keberadaanya masih terkait dengan salah satu partai. Suardi juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
“KPU Pusat kemudian memberikan perintah kepada KIP Aceh untuk menelusurinya,” kata Ridwan Hadi, Ketua KIP Aceh memberi keterangan saat sidang.
Menurutnya, karena belum bisa nenilai terhadap sengketa tersebut, maka disampaikan kembali ke KPU. Selanjutnya KPU meminta DKPP menggelar sidang untuk meluruskan. “Kami berharap bisa diputuskan seadil-adilnya,” harap Ridwan.
Ketua Majelis, Endang mengatakan sidang pertama itu hanya untuk mengumpulkan dokumen-dokumen bukti dan lainnya sebelum memutuskannya. Juga diberikan waktu sepekan untuk pembuktian dokumen yang disampaikan kedua pihak. “Keputusannya nanti setelah dipelajari lagi. Apakah perlu sidang lagi atau tidak, nanti disampaikan,” ujarnya. [AW|MC KIP Aceh]