Banda Aceh – Penyandang disabilitas juga mengikuti langsung kegiatan debat kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Kamis malam, 22 Desember 2016, di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh.
Beberapa penyandang disabilitas yang hadir dan menyaksikan proses debat itu mewakili lembaga Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas Aceh.
Sarifuddin, Ketua PPUA Disabilitas Aceh mengatakan, visi-misi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh belum menyentuh secara langsung kaum marginal seperti disabilitas.
Pada debat kemarin, ia ingin menanyakan terkait UU nomor 4 tahun 1997 dan PP tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat yang belum efektif dalam realisasinya. Namun, pertanyaan itu harus diurungkan karena pertanyaan sudah disiapkan para panelis.
“Kita juga heran dengan qanun Aceh itu, belum menyentuh disabilitas, dari Abdullah Puteh sampai Zaini Abdullah tidak ada perubahan,” ujar Sarifuddin.
Sementara itu, Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengatakan, debat tersebut digelar bukan semata-mata untuk mempresentasikan visi-misi kandidat gubernur, tapi lebih kepada political education agar partisipasi pemilih bisa meningkat.
Ia juga mengimbau agar masyarakat memilih pada 15 Februari 2017 atau 7 minggu 4 hari dari sekarang. “Karena suara masyarakat dapat menentukan pemimpin di Aceh. Pilihan kita boleh beda, geutanyo meusyedara.”
Sebelumnya, PPUA Disabilitas Aceh pernah mengadakan sosialisasi dan simulasi pemilihan serta pencoblosan untuk Pilkada 2017 mendatang. Kegiatan yang mereka buat itu bekerja sama dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. [Hadi | MC KIP Aceh]
Debat Kandidat, Ini Kata Penyandang Disabilitas
Banda Aceh – Penyandang disabilitas juga mengikuti langsung kegiatan debat kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Kamis malam, 22 Desember 2016, di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh.
Beberapa penyandang disabilitas yang hadir dan menyaksikan proses debat itu mewakili lembaga Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas Aceh.
Sarifuddin, Ketua PPUA Disabilitas Aceh mengatakan, visi-misi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh belum menyentuh secara langsung kaum marginal seperti disabilitas.
Pada debat kemarin, ia ingin menanyakan terkait UU nomor 4 tahun 1997 dan PP tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat yang belum efektif dalam realisasinya. Namun, pertanyaan itu harus diurungkan karena pertanyaan sudah disiapkan para panelis.
“Kita juga heran dengan qanun Aceh itu, belum menyentuh disabilitas, dari Abdullah Puteh sampai Zaini Abdullah tidak ada perubahan,” ujar Sarifuddin.
Sementara itu, Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengatakan, debat tersebut digelar bukan semata-mata untuk mempresentasikan visi-misi kandidat gubernur, tapi lebih kepada political education agar partisipasi pemilih bisa meningkat.
Ia juga mengimbau agar masyarakat memilih pada 15 Februari 2017 atau 7 minggu 4 hari dari sekarang. “Karena suara masyarakat dapat menentukan pemimpin di Aceh. Pilihan kita boleh beda, geutanyo meusyedara.”
Sebelumnya, PPUA Disabilitas Aceh pernah mengadakan sosialisasi dan simulasi pemilihan serta pencoblosan untuk Pilkada 2017 mendatang. Kegiatan yang mereka buat itu bekerja sama dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. [Hadi | MC KIP Aceh]