Banda Aceh – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Robby Syah Putra mengingatkan kepada tim sukses enam pasang calon gubernur dan wakil gubernur Aceh agar segera memberikan materi iklan kepada KIP Aceh paling lambat 20 Januari 2017 nanti.
Materi iklan tersebut nantinya akan ditayangkan pada media massa sebagai bagian dari kampanye calon. Untuk diketahui, tahapan iklan melalui media massa berlangsung selama 14 hari mulai 29 Januari 2017.
Komisioner Bidang Humas, Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga ini mengatakan, iklan melalui media televisi paling lama 30 detik, media radio maksimal 60 detik, dan cetak 15×15 centimeter.
“Nanti kita akan publish calon di media massa. Materinya tentang visi-misi, program kerja. Iklan juga bisa dalam bentuk tulisan, gambar, naratif, karakter, interaktif, maupun tidak interaktif,” kata Robby dalam pertemuan dengan timses para calon di Aula KIP Aceh, 16 Januari 2017.
Selain itu, Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengatakan, apabila setelah tujuh hari contoh iklan yang dibuat oleh KIP Aceh diberikan kepada calon dan tidak mendapat komplain, maka iklan tersebut akan disebarkan hingga ke TPS sebagai bentuk sosialisasi.
“Maka dari itu kita berharap para timses dan calon teliti contoh iklan yang kami kasih nanti. Kalau ada yang salah langsung diberitahu, sebelum kita cetak banyak,” ujarnya.
Hingga saat ini, hanya pasangan calon nomor urut 1 yang sudah memberikan materi iklan kepada KIP Aceh. [Hadi | MC KIP Aceh]
Deadline Pengumpulan Materi Iklan 20 Januari
Banda Aceh – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Robby Syah Putra mengingatkan kepada tim sukses enam pasang calon gubernur dan wakil gubernur Aceh agar segera memberikan materi iklan kepada KIP Aceh paling lambat 20 Januari 2017 nanti.
Materi iklan tersebut nantinya akan ditayangkan pada media massa sebagai bagian dari kampanye calon. Untuk diketahui, tahapan iklan melalui media massa berlangsung selama 14 hari mulai 29 Januari 2017.
Komisioner Bidang Humas, Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga ini mengatakan, iklan melalui media televisi paling lama 30 detik, media radio maksimal 60 detik, dan cetak 15×15 centimeter.
“Nanti kita akan publish calon di media massa. Materinya tentang visi-misi, program kerja. Iklan juga bisa dalam bentuk tulisan, gambar, naratif, karakter, interaktif, maupun tidak interaktif,” kata Robby dalam pertemuan dengan timses para calon di Aula KIP Aceh, 16 Januari 2017.
Selain itu, Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengatakan, apabila setelah tujuh hari contoh iklan yang dibuat oleh KIP Aceh diberikan kepada calon dan tidak mendapat komplain, maka iklan tersebut akan disebarkan hingga ke TPS sebagai bentuk sosialisasi.
“Maka dari itu kita berharap para timses dan calon teliti contoh iklan yang kami kasih nanti. Kalau ada yang salah langsung diberitahu, sebelum kita cetak banyak,” ujarnya.
Hingga saat ini, hanya pasangan calon nomor urut 1 yang sudah memberikan materi iklan kepada KIP Aceh. [Hadi | MC KIP Aceh]