Banda Aceh – Penyerahan berkas syarat dukungan Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah Pemilihan Aceh telah ditutup pada Kamis malam 26 April 2018, pukul 23.59 WIB.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 14 Tahun 2018, penyerahan syarat dukungan dibuka sejak 22 April 2018. Syarat minimal yang diserahkan adalah 2.000 lembar fotocopy KTP warga yang tersebar di minimal 12 kabupaten/kota di Aceh, atau 50 persen dari jumlah kabupaten/kota. Total kabupaten/kota di Aceh adalah 23.
Komisioner KIP Aceh, Junaidi mengatakan sejak dibuka sebanyak 30 orang menyerahkan berkas dukungan, setelah diperiksa hanya 28 orang yang diterima, sebanyak 2 orang ditolak.
Verifikasi terhadap dukungan tersebut yang telah dimasukkan tersebut dilakukan pada 27 April sampai 10 Mei 2017. Sementara pada 11 Mei disampaikan hasil verifikasi.
Berikut nama-nama bakal calon DPD yang berkasnya berstatus diterima KIP Aceh (sesuai waktu mendaftar). [AW|Dani]
Berkas Dukungan 28 Bakal Calon DPD Diterima KIP Aceh
Banda Aceh – Penyerahan berkas syarat dukungan Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah Pemilihan Aceh telah ditutup pada Kamis malam 26 April 2018, pukul 23.59 WIB.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 14 Tahun 2018, penyerahan syarat dukungan dibuka sejak 22 April 2018. Syarat minimal yang diserahkan adalah 2.000 lembar fotocopy KTP warga yang tersebar di minimal 12 kabupaten/kota di Aceh, atau 50 persen dari jumlah kabupaten/kota. Total kabupaten/kota di Aceh adalah 23.
Komisioner KIP Aceh, Junaidi mengatakan sejak dibuka sebanyak 30 orang menyerahkan berkas dukungan, setelah diperiksa hanya 28 orang yang diterima, sebanyak 2 orang ditolak.
Verifikasi terhadap dukungan tersebut yang telah dimasukkan tersebut dilakukan pada 27 April sampai 10 Mei 2017. Sementara pada 11 Mei disampaikan hasil verifikasi.
Berikut nama-nama bakal calon DPD yang berkasnya berstatus diterima KIP Aceh (sesuai waktu mendaftar). [AW|Dani]