Idi – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur menggelar konferensi pers terkait adanya sangkaan kecurangan yang dilakukan pihaknya selaku penyelenggara yang membawa Form C1 KwK pada 16 Februari 2017 Lalu.
Konferensi pers yang dilakukan di sekretariat KIP Aceh Timur, Jumat 17 Februari 2017, ikut dihadiri oleh Komisioner KIP Aceh, Robby Syah Putra, yang sedang memantau pelaksanaan pasca-Pilkada di sana. Selain itu juga dihadiri oleh Panwaslih Aceh, Panwaslih Aceh timur, unsur TNI dan Kepolisian.
Robby Syah Putra mengatakan, apa yang dilakukan penyelenggara pemilu pada dua malam yang lalu merupakan aturan yang harus dilaksanakan. “Dalam Hal ini kita mendengar bahwa terkait dengan Formulir C1, kami tegaskan penyelenggara pemilu melakukan sesuai dengan peraturan,” katanya.
Menurutnya, KIP Aceh Timur melaksanakan scan atau pemindaian juga atas perintah undang-undang. “Bahwa KPPS wajib menyampaikan salinan tersebut dan lampirannya kepada PPK setelah proses pungut-hitung selesai,” terangnya.
Ketua KIP Aceh Timur Iskandar A Gani, menyebutkan informasi yang simpang siur tentang form C1 KwK, telah jelas diatur dalam peraturan, hanya masalah waktu tempuh dari kecamatan ke KIP Aceh Timur memerlukan waktu. “Di Aceh Timur ini wilayahnya berbeda, jarak tempuh satu kecamatan ke KIP, jauh,” ucapnya.
Ketua Panwaslih Aceh timur, Zainal Abidin membantah tentang adanya perampasan yang dilakukan pihaknya di sekretariat KIP Aceh Timur. Dirinya menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Panwaslih Aceh Timur untuk mengamankan berkas C1 yang disangkakan.
“Berkas C1 tidak ada yang berubah, kami hanya mengklarifikasi C1 yg disangkakan tidak ada yg berubah,” ungkapnya. [Yudi | MC KIP Aceh]
Berkas C1 di Aceh Timur Tidak Berubah
Idi – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur menggelar konferensi pers terkait adanya sangkaan kecurangan yang dilakukan pihaknya selaku penyelenggara yang membawa Form C1 KwK pada 16 Februari 2017 Lalu.
Konferensi pers yang dilakukan di sekretariat KIP Aceh Timur, Jumat 17 Februari 2017, ikut dihadiri oleh Komisioner KIP Aceh, Robby Syah Putra, yang sedang memantau pelaksanaan pasca-Pilkada di sana. Selain itu juga dihadiri oleh Panwaslih Aceh, Panwaslih Aceh timur, unsur TNI dan Kepolisian.
Robby Syah Putra mengatakan, apa yang dilakukan penyelenggara pemilu pada dua malam yang lalu merupakan aturan yang harus dilaksanakan. “Dalam Hal ini kita mendengar bahwa terkait dengan Formulir C1, kami tegaskan penyelenggara pemilu melakukan sesuai dengan peraturan,” katanya.
Menurutnya, KIP Aceh Timur melaksanakan scan atau pemindaian juga atas perintah undang-undang. “Bahwa KPPS wajib menyampaikan salinan tersebut dan lampirannya kepada PPK setelah proses pungut-hitung selesai,” terangnya.
Ketua KIP Aceh Timur Iskandar A Gani, menyebutkan informasi yang simpang siur tentang form C1 KwK, telah jelas diatur dalam peraturan, hanya masalah waktu tempuh dari kecamatan ke KIP Aceh Timur memerlukan waktu. “Di Aceh Timur ini wilayahnya berbeda, jarak tempuh satu kecamatan ke KIP, jauh,” ucapnya.
Ketua Panwaslih Aceh timur, Zainal Abidin membantah tentang adanya perampasan yang dilakukan pihaknya di sekretariat KIP Aceh Timur. Dirinya menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Panwaslih Aceh Timur untuk mengamankan berkas C1 yang disangkakan.
“Berkas C1 tidak ada yang berubah, kami hanya mengklarifikasi C1 yg disangkakan tidak ada yg berubah,” ungkapnya. [Yudi | MC KIP Aceh]