Banda Aceh – Tidak lama lagi Komisi Independen Pemilihan (KIP) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota akan menetapkan calon kepala daerah yang memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada 2017. Sesuai tahapan, penetapan calon gubenur/wakil gubenur dilakukan pada 24 Oktober 2016.
Selanjutnya akan memasuki masa kampanye, yang dimulai pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Saat masa kampanye dimulai, pasangan calon belum bisa menggunakan semua media sebagai sarana kampanye.
Khusus untuk iklan kampanye melalui media massa, baik cetak, elektronik seperti televisi dan radio, serta media online, baru bisa dilakukan mulai 29 Januari 2017 sampai 11 Februari 2017.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Bidang Humas, Data Informasi, dan Hubungan Antar Lembaga KIP Aceh, Robby Syah Putra pada Bimbingan Teknis Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan 2017 di Hotel Mekkah, Rabu, 19 Oktober 2016.
“Untuk radio, akan ditentukan oleh KIP di mana saja yang boleh, karena ada juga radio komunitas,” kata Robby kepada perwakilan anggota dari KIP Kabupaten/Kota.
Ia mengatakan, iklan kampanye dibuat sendiri oleh paslon, memuat informasi yang lazim seperti nama dan sebagainya. Selain itu, iklan yang dibuat harus sesuai dengan perundang-undangan etika periklanan.
Untuk media cetak, jumlah iklan kampanye yang dimuat maksimal selebar 1 halaman di setiap edisi. Untuk media radio, jumlah penayangan iklan kampanye paling banyak sepuluh spot dengan durasi maksimal 60 detik pada setiap stasiun radio setiap hari pada masa penayangan iklan kampanye.
Penyiaran kampanye yang dilakukan dalam bentuk siaran ialah berupa monolog, dialog yang melibatkan suara dan atau gambar, pemirsa atau pendengar, dan jejak pendapat.
“Siaran monolog dan dialog yang diselenggarakan juga dapat melibatkan masyarakat melalui telepon dan layanan pesan singkat,” kata Robby. [Hadi | MC KIP Aceh]
Berikut Cara Kampanye Lewat Iklan
Banda Aceh – Tidak lama lagi Komisi Independen Pemilihan (KIP) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota akan menetapkan calon kepala daerah yang memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada 2017. Sesuai tahapan, penetapan calon gubenur/wakil gubenur dilakukan pada 24 Oktober 2016.
Selanjutnya akan memasuki masa kampanye, yang dimulai pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Saat masa kampanye dimulai, pasangan calon belum bisa menggunakan semua media sebagai sarana kampanye.
Khusus untuk iklan kampanye melalui media massa, baik cetak, elektronik seperti televisi dan radio, serta media online, baru bisa dilakukan mulai 29 Januari 2017 sampai 11 Februari 2017.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Bidang Humas, Data Informasi, dan Hubungan Antar Lembaga KIP Aceh, Robby Syah Putra pada Bimbingan Teknis Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan 2017 di Hotel Mekkah, Rabu, 19 Oktober 2016.
“Untuk radio, akan ditentukan oleh KIP di mana saja yang boleh, karena ada juga radio komunitas,” kata Robby kepada perwakilan anggota dari KIP Kabupaten/Kota.
Ia mengatakan, iklan kampanye dibuat sendiri oleh paslon, memuat informasi yang lazim seperti nama dan sebagainya. Selain itu, iklan yang dibuat harus sesuai dengan perundang-undangan etika periklanan.
Untuk media cetak, jumlah iklan kampanye yang dimuat maksimal selebar 1 halaman di setiap edisi. Untuk media radio, jumlah penayangan iklan kampanye paling banyak sepuluh spot dengan durasi maksimal 60 detik pada setiap stasiun radio setiap hari pada masa penayangan iklan kampanye.
Penyiaran kampanye yang dilakukan dalam bentuk siaran ialah berupa monolog, dialog yang melibatkan suara dan atau gambar, pemirsa atau pendengar, dan jejak pendapat.
“Siaran monolog dan dialog yang diselenggarakan juga dapat melibatkan masyarakat melalui telepon dan layanan pesan singkat,” kata Robby. [Hadi | MC KIP Aceh]