Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), kembali melakukan rapat rancangan qanun (RAQAN) Pilkada bersama unsur SKPA dan Komisi independen Pemilihan (KIP) Aceh diruang rapat Banleg jum’at (29/4).
Rapat lanjutan yang sebelumnya dilakukan pada senin (11/4) lalu yang membahas tentang perubahan qanun nomor 5 tahun 2012 tentang pemilihan Gubernur/ wakil gubernur, Bupati/wakil Bupati, Walikota/ Wakil walikota tersebut dipimpin oleh ketua Badan legislasi DPR Aceh Iskandar Usman Al – Farlaky.
Rancangan qanun Pilkada Aceh yang diperkirakan rampung pada akhir april ini kembali mengalami penundaan hingga selesainya shalat Jum’at. Menurut iskandar ada satu pasal yang dianggap krusial yang membuat pihak exsecutif yang mewakili pimpinan pemerintah Aceh meminta waktu agar rapat tersebut ditunda sementara secara bersama karena hal tersebut akan dikonsultasi kembali kepada pimpinannya.
“pihak exsecutif meminta agar rapat ditunda sementara, karena menyangkut pasal 24 tentang sayarat dukungan terhadap pasangan calon perseorangan dianggap krusial mereka meminta waktu untuk mengkonsultasikan kepada pimpinan mereka. Kemungkinan rapat akan dilanjut setelah jum’at” ujarnya.
Saat diwawancarai wartawan Iskandar juga menambahkan tentang pasal 24 tentang syarat dukungan calon perseorangan tersebut sudah dibahas sebelumnya dan sudah disepakati didalam forum pembahasan. Namun, pihaknya akan mengkonsultasikan hal tersebut didalam pembahasan tingkat kedua diparipurna, namun sebelum hasil rapat tersebut dibawa keparipurna, pihaknya akan melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang akan mengundang seluruh stakeholder dan elemen masyarakat.
“harus diketahui bersama sama, bahwa pasal 24 tersebut sudah dibahas dan disepakati bersama dalam forum pembahasan, dalam forum pembahasan itu juga dihadiri oleh teman – teman exsecutif dan anggota badan legislasi juga turut hadir. Mengenai kapan ruang diskusi atau revisi tersebut kembali dibahas menyangkut dengan pasal yang telah disepakati akan dibahas ditingkat paripurna, sebelum keparipurna kita akan menggelar rapat dengar pendapat umum bersama stakeholder dan elemen masyarakat yang bersangkutan. Dalam RDPU tersebut kita akan mendengarkan saran dan pendapat untuk memperbaiki narasi atau klosur – klosur yang terdapat dalam qanun dan kemudian, kita juga akan melakukan konsultasi kepihak kementrian dalam negri dalam hal tersebut kita akan membuat daftar inventaris masalah menyangkut dengan pasal –pasal yang menjadi bahan diskusi bersama antara pihak exsecutif dan legislatif ditingkat pembahasan DPR Aceh, setelah itu kita akan sesuaikan kembali. Artinya, kebijakan keputusan regulasi yang kita hasilkan tidak berlaba atau berkepentingan” tutupnya. (YUDI).
BANLEG KEMBALI BAHAS RAQAN PILKADA ACEH
Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), kembali melakukan rapat rancangan qanun (RAQAN) Pilkada bersama unsur SKPA dan Komisi independen Pemilihan (KIP) Aceh diruang rapat Banleg jum’at (29/4).
Rapat lanjutan yang sebelumnya dilakukan pada senin (11/4) lalu yang membahas tentang perubahan qanun nomor 5 tahun 2012 tentang pemilihan Gubernur/ wakil gubernur, Bupati/wakil Bupati, Walikota/ Wakil walikota tersebut dipimpin oleh ketua Badan legislasi DPR Aceh Iskandar Usman Al – Farlaky.
Rancangan qanun Pilkada Aceh yang diperkirakan rampung pada akhir april ini kembali mengalami penundaan hingga selesainya shalat Jum’at. Menurut iskandar ada satu pasal yang dianggap krusial yang membuat pihak exsecutif yang mewakili pimpinan pemerintah Aceh meminta waktu agar rapat tersebut ditunda sementara secara bersama karena hal tersebut akan dikonsultasi kembali kepada pimpinannya.
“pihak exsecutif meminta agar rapat ditunda sementara, karena menyangkut pasal 24 tentang sayarat dukungan terhadap pasangan calon perseorangan dianggap krusial mereka meminta waktu untuk mengkonsultasikan kepada pimpinan mereka. Kemungkinan rapat akan dilanjut setelah jum’at” ujarnya.
Saat diwawancarai wartawan Iskandar juga menambahkan tentang pasal 24 tentang syarat dukungan calon perseorangan tersebut sudah dibahas sebelumnya dan sudah disepakati didalam forum pembahasan. Namun, pihaknya akan mengkonsultasikan hal tersebut didalam pembahasan tingkat kedua diparipurna, namun sebelum hasil rapat tersebut dibawa keparipurna, pihaknya akan melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang akan mengundang seluruh stakeholder dan elemen masyarakat.
“harus diketahui bersama sama, bahwa pasal 24 tersebut sudah dibahas dan disepakati bersama dalam forum pembahasan, dalam forum pembahasan itu juga dihadiri oleh teman – teman exsecutif dan anggota badan legislasi juga turut hadir. Mengenai kapan ruang diskusi atau revisi tersebut kembali dibahas menyangkut dengan pasal yang telah disepakati akan dibahas ditingkat paripurna, sebelum keparipurna kita akan menggelar rapat dengar pendapat umum bersama stakeholder dan elemen masyarakat yang bersangkutan. Dalam RDPU tersebut kita akan mendengarkan saran dan pendapat untuk memperbaiki narasi atau klosur – klosur yang terdapat dalam qanun dan kemudian, kita juga akan melakukan konsultasi kepihak kementrian dalam negri dalam hal tersebut kita akan membuat daftar inventaris masalah menyangkut dengan pasal –pasal yang menjadi bahan diskusi bersama antara pihak exsecutif dan legislatif ditingkat pembahasan DPR Aceh, setelah itu kita akan sesuaikan kembali. Artinya, kebijakan keputusan regulasi yang kita hasilkan tidak berlaba atau berkepentingan” tutupnya. (YUDI).