Banda Aceh – Pilkada Aceh Besar 2017 dipastikan tanpa calon independen atau perseorangan. Hingga hari terakhir penyerahan syarat dukungan bagi pasangan calon (paslon) perseorangan, tidak ada satu pun paslon yang menyerahkan syarat dukungan ke Komisi Indepeden Pemilihan (KIP) Aceh Besar.
“Sejak pendaftaran dibuka Sabtu 6 Agustus hingga Rabu 10 Agustus 2016, tidak satu satupun yang menyerahkan bukti dukungan,” kata Ketua KIP Aceh Besar, Cut Agus Fathillah, dikutip Serambi Indonesia, Rabu sore 10 Agustus 2016.
Karenanya, pasangan calon yang akan berkompetisi nantinya hanyalah usulan partai politik. Sesuai tahapan, agenda pendaftaran calon dari partai dilakukan pada minggu ketiga September 2016.
Kosongnya bakal calon dari jalur perseorangan juga terjadi Kabupaten Aceh Singkil. “Pilkada Singkil 2017 nihil calon independen. Tidak ada satu pun yang menyerahkan syarat dukungan,” kata Ketua KIP Aceh Singkil Yarwin Adi Dharma seperti dilansir portalsatu.com, Kamis, 11 Agustus 2016.
Pilkada serentak di Aceh akan dilaksanakan untuk memilih gubenur/wakil gubernur maupun bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota pada 20 kabupaten/kota di Aceh. Hanya tiga kabupeten/kota yang tidak melaksanakan pemilihan pada 2017, yaitu Kota Subulussalam, Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten Aceh Selatan. [Hadi|MC KIP Aceh]
Aceh Besar dan Singkil tanpa Calon Independen
Banda Aceh – Pilkada Aceh Besar 2017 dipastikan tanpa calon independen atau perseorangan. Hingga hari terakhir penyerahan syarat dukungan bagi pasangan calon (paslon) perseorangan, tidak ada satu pun paslon yang menyerahkan syarat dukungan ke Komisi Indepeden Pemilihan (KIP) Aceh Besar.
“Sejak pendaftaran dibuka Sabtu 6 Agustus hingga Rabu 10 Agustus 2016, tidak satu satupun yang menyerahkan bukti dukungan,” kata Ketua KIP Aceh Besar, Cut Agus Fathillah, dikutip Serambi Indonesia, Rabu sore 10 Agustus 2016.
Karenanya, pasangan calon yang akan berkompetisi nantinya hanyalah usulan partai politik. Sesuai tahapan, agenda pendaftaran calon dari partai dilakukan pada minggu ketiga September 2016.
Kosongnya bakal calon dari jalur perseorangan juga terjadi Kabupaten Aceh Singkil. “Pilkada Singkil 2017 nihil calon independen. Tidak ada satu pun yang menyerahkan syarat dukungan,” kata Ketua KIP Aceh Singkil Yarwin Adi Dharma seperti dilansir portalsatu.com, Kamis, 11 Agustus 2016.
Pilkada serentak di Aceh akan dilaksanakan untuk memilih gubenur/wakil gubernur maupun bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota pada 20 kabupaten/kota di Aceh. Hanya tiga kabupeten/kota yang tidak melaksanakan pemilihan pada 2017, yaitu Kota Subulussalam, Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten Aceh Selatan. [Hadi|MC KIP Aceh]