Banda Aceh – Sebanyak 19 bakal calon kepala daerah tingkat kabupaten/kota dinyatakan tidak lulus pemeriksaan kesehatan. Hal itu diketahui setelah pihak Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) mengeluarkan hasil tes beberapa hari lalu.
Akibatnya, bakal calon tersebut tidak bisa melanjutkan tahapan Pilkada serentak tahun depan karena tidak memenuhi salah satu syarat calon. Dari 19 calon yang tidak lulus tersebut, 12 di antaranya merupakan bakal calon wakil bupati, enam calon bupati, serta satu calon wali kota. Bakal calon yang tidak lulus itu diketahui berasal dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Junaidi mengatakan, pemeriksaan kesehatan dilakukan di rumah sakit pemerintah. Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin merupakan satu-satunya rumah sakit yang memenuhi syarat tempat penyelenggaraan tes kesehatan sesuai dengan yang disyaratkan oleh PKPU.
“Kita sudah membuat MoU dengan pihak Rumah Sakit Zainoel Abidin. Mereka yang melakukan uji kesehatan terhadap seluruh pasangan calon,” kata Junaidi, beberapa waktu lalu.
Di tingkat kabupaten/kota, total bakal calon yang mendaftar ikut Pilkada 2017 sebanyak 176 bakal calon. Namun, 19 bakal calon gagal tes kesehatan. Kendati demikian, bakal calon yang gagal masih bisa diganti hingga batas waktu 7 Oktober 2016.
“Untuk jadwal pelaksanaan tahapan uji kesehatan dan baca Al-Quran bagi calon pengganti akan dikoordinasikan dengan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh,” kata Junaidi.
Sesuai PKPU, pemeriksaan kesehatan melibatkan sejumlah pihak, yaitu Ikatan Dokter Indonesia Provinsi Aceh, Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh, dan Himpunan Psiokologi Indonesia. [Hadi|MC KIP Aceh]
19 Bakal Calon Kepala Daerah Tak Lulus Kesehatan
Banda Aceh – Sebanyak 19 bakal calon kepala daerah tingkat kabupaten/kota dinyatakan tidak lulus pemeriksaan kesehatan. Hal itu diketahui setelah pihak Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) mengeluarkan hasil tes beberapa hari lalu.
Akibatnya, bakal calon tersebut tidak bisa melanjutkan tahapan Pilkada serentak tahun depan karena tidak memenuhi salah satu syarat calon. Dari 19 calon yang tidak lulus tersebut, 12 di antaranya merupakan bakal calon wakil bupati, enam calon bupati, serta satu calon wali kota. Bakal calon yang tidak lulus itu diketahui berasal dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Junaidi mengatakan, pemeriksaan kesehatan dilakukan di rumah sakit pemerintah. Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin merupakan satu-satunya rumah sakit yang memenuhi syarat tempat penyelenggaraan tes kesehatan sesuai dengan yang disyaratkan oleh PKPU.
“Kita sudah membuat MoU dengan pihak Rumah Sakit Zainoel Abidin. Mereka yang melakukan uji kesehatan terhadap seluruh pasangan calon,” kata Junaidi, beberapa waktu lalu.
Di tingkat kabupaten/kota, total bakal calon yang mendaftar ikut Pilkada 2017 sebanyak 176 bakal calon. Namun, 19 bakal calon gagal tes kesehatan. Kendati demikian, bakal calon yang gagal masih bisa diganti hingga batas waktu 7 Oktober 2016.
“Untuk jadwal pelaksanaan tahapan uji kesehatan dan baca Al-Quran bagi calon pengganti akan dikoordinasikan dengan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh,” kata Junaidi.
Sesuai PKPU, pemeriksaan kesehatan melibatkan sejumlah pihak, yaitu Ikatan Dokter Indonesia Provinsi Aceh, Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh, dan Himpunan Psiokologi Indonesia. [Hadi|MC KIP Aceh]